(TK), Lampung – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menegaskan tetap akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada proyek preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang–Simpang Bujung Tenuk; Simpang Penawar–Gedong Aji Baru–Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang. Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran sekitar Rp29,8 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan pihaknya akan menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi yang telah dilakukan bersama tim di lapangan.

Menurut Ashari, investigasi yang dilakukan beberapa waktu lalu menemukan sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada penyimpangan pelaksanaan pekerjaan. Beberapa temuan tersebut antara lain tidak ditemukannya papan informasi proyek secara lengkap, pekerjaan tambal sulam (patching) yang dinilai tidak dilakukan secara merata sehingga masih banyak ruas jalan berlubang, serta ditemukannya kerusakan berupa retak kulit, retak pinggir, dan permukaan jalan yang bergelombang.
Selain itu, MTM juga menyoroti kondisi sejumlah jembatan yang disebut belum mendapatkan rehabilitasi, pengecatan, maupun perbaikan pada permukaan jalannya. Pada ruas Gedong Aji Baru menuju Rawajitu, Ashari menduga pekerjaan overlay tidak dilakukan sesuai spesifikasi karena pelapisan aspal hanya dilakukan pada sebagian badan jalan.
“Seharusnya, untuk menjaga keseimbangan konstruksi jalan, pekerjaan overlay dilakukan secara proporsional sesuai spesifikasi teknis,” ujar Ashari.
Ia bahkan memperkirakan nilai pekerjaan yang telah terlaksana di lapangan belum mencapai Rp2 miliar. Menurutnya, sebagian besar kondisi ruas jalan yang menjadi objek pekerjaan masih tergolong baik sehingga perlu dikaji kembali kesesuaian antara anggaran dengan realisasi pekerjaan.
Sementara itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I memberikan klarifikasi atas surat yang disampaikan MTM. Dalam surat bernomor PW.04.01/B/BPJN8.5.1/2026/219 tertanggal 30 Juli 2026 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1, Frans Sinarta, BPJN menyampaikan empat poin penjelasan.
Pertama, proyek preservasi jalan dan jembatan tersebut masih dalam masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2026. Kedua, kerusakan permukaan jalan disebut terjadi akibat tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas dan akan terus diperbaiki selama masa kontrak pekerjaan berlangsung.
Ketiga, BPJN menyatakan bahwa kerusakan jalan yang menjadi temuan MTM saat ini sedang dalam proses perbaikan. Apabila muncul kerusakan baru selama masa pelaksanaan proyek, perbaikan juga akan segera dilakukan.
Keempat, BPJN menegaskan seluruh pekerjaan dilaksanakan mengacu pada spesifikasi teknis yang berlaku serta secara berkala dilakukan monitoring dan audit guna memastikan kualitas maupun kuantitas pekerjaan tetap sesuai ketentuan.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ashari Hermansyah menyatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan penjelasan yang disampaikan BPJN. Ia menegaskan MTM tetap berkomitmen melanjutkan investigasi bersama timnya.
“Dalil apa pun yang disampaikan tidak akan memengaruhi langkah kami. MTM tetap konsisten melakukan investigasi lanjutan terhadap pekerjaan ini,” katanya.
Ashari juga menyebut bahwa proyek-proyek infrastruktur perlu mendapat pengawasan ketat karena berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia mencontohkan pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan Ir. Sutami–Sribawono oleh Polda Lampung pada masa lalu yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah dan telah diproses secara hukum.
Ia berharap sorotan terhadap proyek preservasi jalan tersebut dapat menjadi perhatian bagi seluruh pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang berada di bawah BPJN Lampung agar dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Berita ini memuat pernyataan dari MTM Lampung dan tanggapan resmi BPJN Lampung. Dugaan penyimpangan yang disampaikan MTM masih berupa klaim hasil investigasi organisasi tersebut dan belum merupakan putusan atau temuan hukum yang berkekuatan tetap.
Jika diinginkan, berita ini juga bisa dibuat dalam gaya media online lengkap dengan judul yang lebih menarik, subjudul, lead 5W+1H, serta kutipan langsung yang lebih tajam.
(*)













