(TK), Bandar Lampung – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, membantah anggapan bahwa rapat pansus digelar secara tertutup bagi awak media, selasa (14/7).
Menurut Yuhadi, kondisi ruang rapat yang terbatas menjadi alasan utama sehingga jurnalis tidak leluasa berada di dalam ruangan, bukan karena adanya larangan untuk melakukan peliputan.

“Sebenarnya itu tidak tertutup. Tempatnya yang tidak memungkinkan karena dalam pansus itu ada tujuh dinas. Kalau kalian berdiri, nanti saya yang tidak fokus,” kata Yuhadi saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, rapat pansus pada umumnya terbuka bagi wartawan. Namun, apabila kapasitas ruangan penuh, pihaknya harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Kan biasanya juga dibuka. Kalau sepi kan dibuka, tapi kalau tempatnya penuh itu bagaimana. Tadi sampai narik tujuh kursi karena ada dinas yang tidak kebagian kursi,” ujarnya.
Yuhadi juga menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi yang melarang jurnalis meliput jalannya rapat Pansus LHP BPK.
“Bahkan waktu pansus kemarin saya suruh masuk-masuk saja. Jadi tidak ada larangan jurnalis untuk meliput rapat Pansus LHP BPK ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yuhadi untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai pelaksanaan rapat Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung yang disebut berlangsung secara tertutup. Menurutnya, keterbatasan kapasitas ruangan tidak boleh diartikan sebagai upaya membatasi akses media terhadap kegiatan pansus. (*)












