Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

43 Rumah Rata dengan Tanah, Gugatan PMH Ungkap Dalil Dugaan Permainan Oknum Biro Aset dan Oknum Pertanahan

badge-check


					43 Rumah Rata dengan Tanah, Gugatan PMH Ungkap Dalil Dugaan Permainan Oknum Biro Aset dan Oknum Pertanahan Perbesar

(TK),BandarLampung—Perjuangan hukum yang ditempuh oleh 43 Kepala Keluarga (KK) kelompok penggarap dalam memperjuangkan hak atas lahan seluas kurang lebih delapan hektare kini memasuki babak akhir. Setelah menjalani serangkaian proses persidangan selama kurang lebih sembilan bulan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan terhadap Gubernur Lampung c.q. Pemerintah Provinsi Lampung dengan register perkara Nomor 254/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang akhirnya memasuki tahapan pembacaan putusan.

Perkara yang didaftarkan pada 16 Oktober 2025 tersebut telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban para tergugat, replik, duplik, pembuktian surat, pemeriksaan saksi-saksi hingga agenda penyampaian kesimpulan oleh masing-masing pihak.

Menurut LBH Rakyat Lampung selaku kuasa hukum para penggugat, Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 28 Juli 2026. Bagi puluhan keluarga penggarap, putusan tersebut menjadi penentu atas perjuangan yang selama ini mereka tempuh melalui jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

LBH Rakyat Lampung menjelaskan bahwa objek sengketa merupakan lahan seluas kurang lebih delapan hektare yang berada di wilayah Kelurahan Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung, dan sebagian masuk ke wilayah Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan. Menurut pihak penggugat, lahan tersebut telah mereka kuasai, kelola, dan manfaatkan secara turun-temurun sejak tahun 1988 sebagai tempat tinggal sekaligus lahan pertanian.

Dalam keterangannya kepada media ini, LBH Rakyat Lampung menyebut bahwa dasar penguasaan tanah masyarakat berasal dari pendistribusian tanah eks-HGU PTP X Kedaton pada tahun 1985. Berdasarkan peta tahun 1985, lahan masyarakat tersebut berbatasan langsung dengan tanah aset Pemerintah Provinsi Lampung yang berstatus Hak Pakai Nomor 03 Desa Sabah Balau. Menurut LBH, baik tanah masyarakat maupun tanah aset pemerintah memiliki asal-usul yang sama, yakni berasal dari pembagian tanah eks-HGU tersebut.

Pihak penggugat menilai bahwa selama puluhan tahun keberadaan masyarakat di lokasi tersebut tidak pernah menjadi persoalan. Bahkan, masyarakat telah membangun rumah, menggarap lahan pertanian, serta menggantungkan kehidupan keluarganya di atas tanah tersebut selama hampir empat dekade.

Namun, menurut dalil yang disampaikan dalam gugatan, situasi berubah pada 12 Februari 2025. Pada tanggal tersebut, masyarakat mengaku mengalami tindakan pengosongan lahan yang berujung pada penghancuran 43 unit rumah beserta lahan pertanian menggunakan alat berat jenis ekskavator. Peristiwa itu, menurut penggugat, mengakibatkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian mereka.

LBH Rakyat Lampung menyebut bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, masyarakat menerima surat teguran yang diterbitkan oleh Biro Aset Pemerintah Provinsi Lampung atas nama Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung saat itu. Surat tersebut dijadikan dasar untuk meminta masyarakat mengosongkan lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam persidangan, pihak penggugat kemudian mempersoalkan dasar administrasi yang digunakan Pemerintah Provinsi Lampung. Menurut LBH, pemerintah mendasarkan penguasaan lahan tersebut pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 30-01 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 13.

LBH Rakyat Lampung mendalilkan bahwa setelah melakukan penelusuran terhadap dokumen tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan administrasi pada buku Sertifikat Hak Pakai Nomor 13. Menurut mereka, surat ukur atau gambar ilustrasi pada sertifikat tersebut telah dicoret. Selain itu, disebutkan pula tidak terdapat nomor pendaftaran, nomor peta, nomor kotak, nomor lembar maupun identitas petugas ukur yang melakukan pengukuran. Pihak penggugat juga menyatakan bahwa petunjuk batas-batas tanah yang tercantum hanya berupa berita acara pembayaran ganti rugi peralihan hak.

Atas dasar itu, LBH Rakyat Lampung mendalilkan adanya dugaan rekayasa administrasi terhadap dokumen yang dijadikan dasar penguasaan tanah oleh Pemerintah Provinsi Lampung. LBH juga menduga terdapat keterlibatan oknum di lingkungan Biro Aset Pemerintah Provinsi Lampung serta dugaan keterlibatan oknum pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan maupun BPN Kota Bandar Lampung. Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari dalil yang diajukan penggugat di persidangan dan hingga kini masih menunggu penilaian Majelis Hakim.

Selain itu, LBH Rakyat Lampung juga mengungkap kronologi yang menurut mereka terjadi jauh sebelum munculnya sengketa. Menurut pihak penggugat, pada saat pendistribusian tanah eks-HGU PTP X Kedaton tahun 1985, masyarakat menerima dokumen asli alas hak sebagai bukti perolehan tanah.

Namun, menurut LBH, dokumen asli tersebut kemudian pernah ditarik oleh Kepala Desa Sabah Balau saat itu untuk diganti dengan Surat Keterangan Tanah (SKT). Dalam perkembangannya, SKT tersebut disebut kemudian dibatalkan. Akibatnya, masyarakat mengaku kehilangan dokumen awal yang selama ini dijadikan dasar penguasaan tanah mereka.

LBH Rakyat Lampung mendalilkan bahwa sejak saat itu lahan milik kelompok penggarap diduga mulai diarahkan untuk kepentingan pihak lain. Akan tetapi, menurut LBH, masih terdapat satu dokumen asli alas hak milik ketua kelompok penggarap yang hingga kini masih tersimpan. Dokumen tersebut disebut telah mengalami peralihan hak pada tahun 2004 dengan luas sekitar 20.000 meter persegi, dan dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan.

Menurut LBH Rakyat Lampung, puluhan keluarga penggarap memilih tidak menempuh jalur pidana dengan membuat laporan ke Polda Lampung. Kuasa hukum menyatakan bahwa masyarakat merasa khawatir apabila upaya tersebut justru berujung pada proses hukum terhadap diri mereka, sehingga mereka memilih memperjuangkan hak melalui mekanisme gugatan perdata.

Kini, seluruh harapan 43 Kepala Keluarga tersebut tertuju pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Melalui kuasa hukumnya, mereka berharap putusan yang akan dibacakan pada 28 Juli 2026 dapat memberikan kepastian hukum atas status tanah yang mereka klaim telah mereka kuasai selama puluhan tahun.

 

Di sisi lain, LBH Rakyat Lampung juga berharap proses persidangan berlangsung secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi. Oleh karena itu, mereka menyampaikan harapan agar Komisi Yudisial Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap jalannya perkara hingga putusan dibacakan.

 

Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah seluas delapan hektare, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas tanah yang menurut penggugat berasal dari program pendistribusian tanah eks-HGU PTP X Kedaton pada tahun 1985. Menurut LBH Rakyat Lampung, apabila pendistribusian tersebut telah berlangsung dan diakui sejak sekitar 40 tahun lalu, maka muncul pertanyaan mengenai dasar hukum yang menyebabkan status tanah tersebut baru dipersoalkan pada tahun 2025. Pertanyaan itulah yang kini mereka harapkan dapat dijawab melalui putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 254/Pdt.G/2025.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekdaprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Dorong Integritas dan Reformasi Birokrasi

20 Juli 2026 - 12:02 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Tugu Adipura Bertabur Hadiah, Spanyol Juara

19 Juli 2026 - 23:10 WIB

Eva Dwiana Ajak Warga Jadikan HUT ke-344 Bandar Lampung Momentum Perkuat Kebersamaan dan Doa

19 Juli 2026 - 09:33 WIB

DPRD Bandar Lampung Akan Telusuri Izin Usaha Kafe dan Resto yang Minim Lahan Parkir

19 Juli 2026 - 09:29 WIB

Eva Dwiana Buka Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Meriahkan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

19 Juli 2026 - 09:13 WIB

Trending di Bandar Lampung