(TK),TULANG BAWANG — Diamnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, M. Ami Iswandi Ismed Balaw, S.Kom., M.M., kembali memantik pertanyaan publik. Setelah serangkaian pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan Proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Guru Tahun Anggaran 2025 dipublikasikan, hingga kini belum ada satu pun penjelasan resmi yang disampaikan kepada masyarakat.
Tim investigasi TeropongKasusNews.com telah menyampaikan pemberitaan tersebut melalui salah satu perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang agar diteruskan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab belum juga dimanfaatkan.

Sikap memilih diam di tengah sorotan publik justru memperbesar tanda tanya. Sebab yang dipersoalkan bukanlah isu pribadi, melainkan penggunaan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain rangkaian dokumen pengadaan yang telah dipublikasikan sebelumnya, perhatian kini mengarah pada substansi pekerjaan itu sendiri. Di manakah hasil proyek tersebut? Kegiatan apa yang benar-benar telah dilaksanakan? Siapa penerima manfaatnya? Apa bentuk output yang dihasilkan? Apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak, jadwal pelaksanaan, dan tujuan peningkatan mutu pendidikan guru sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadaan?
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi belum memperoleh penjelasan maupun bukti yang dapat menunjukkan secara utuh hasil pelaksanaan kegiatan tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan yang wajar mengenai akuntabilitas penggunaan APBD.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap rupiah uang negara wajib dapat ditelusuri manfaatnya. Tidak cukup hanya ada kontrak, berita acara, atau dokumen administrasi. Yang lebih penting adalah adanya hasil nyata yang dapat diperiksa, diverifikasi, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Karena itu, publik menaruh harapan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh, bukan hanya terhadap kelengkapan administrasi, tetapi juga terhadap kesesuaian antara dokumen, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, output kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka keterbukaan informasi dan penyampaian bukti hasil pekerjaan akan menjadi jawaban terbaik atas seluruh pertanyaan yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan, maka hal tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, M. Ami Iswandi Ismed Balaw selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.












