Waketum DPP KSPSI Minta KPK Dan Mabes Polri Usut Pemotongan Upah Buruh TKBM Panjang.

teropongkasusnews.com-Menyikapi adanya aksi Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang terkait pemotongan upah yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) bersama Supervisi alias KRK, Wakil Ketua DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) M. Alzier Dianis Thabranie. SE, SH meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya KPK dan Mabes Polri untuk segera melakukan pengusutan khususnya di Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

Wakil Ketua Umum DPP KSPSI yang membidangi Kemitraan Pemerintah Daerah, Perusahaan dan Masyarakat Sipil dengan tegas merespon tuntutan aksi buruh yang menuntut tarif upah bongkar muat yang sudah disepakati oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) bersama Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang pada 31 Mei 2022.

Selain itu, M. Alzier Dianis Thabranie juga meminta kepada Kementrian Tenaga Kerja RI agar dapat merespon tuntutan aksi buruh tersebut.

“Dari awal saya sudah memprediksi bahwa letupan-letupan aksi buruh TKBM ini pasti akan mencuat. Ini bisa terjadi karena pengurus Koperasi TKBM terkesan tidak membela nasib buruh,” tegas Alzier Selasa 9/5/2023.

Sebagai Wakil Ketua Umum DPP KSPSI, Alzier berjanji segera akan melaporkan permasalahan ini ke KPK RI, Mabes Polri dan Kejagung RI.

“Banyak laporan yang masuk ke saya tentang maraknya penyimpangan dalam pengelolaan Koperasi TKBM Panjang. Ini yang akan saya laporkan ke KPK RI, Mabes Polri dan Kejagung agar dapat diusut dan dituntaskan, ” Tukas Alzier.

Menurut Alzier, seharusnya aksi buruh TKBM dihalaman Kantor KSOP Pelabuhan Panjang itu tidak harus terjadi apabila para pembina Koperasi TKBM berserta Instansi terkait tanggap dan mengerti keluhan tentang upah buruh di Pelabuhan panjang.

“Apalagi yang sampaikan oleh buruh bahwa sudah ada kesepakatan yang ditandatangani oleh APBMI bersama Koperasi TKBM dan juga diketahui oleh Kepala KSOP Pelabuhan Panjang tentang kesepakatan tarif upah bongkar muat per tonase yang menjadi hak buruh. Jadi tidak ada alasan bila kesepakatan itu tidak dijalankan oleh PBM dan Koperasi TKBM, ” Pungkas Bang Alzier sapaan tokoh politik lampung yang cukup terkenal ini.

Seperti diketahui, unjuk rasa damai puluhan buruh TKBM digelar didepan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas 1 Pelabuhan Panjang pada Senin, 8 Mei 2023.

Puluhan buruh yang melakukan aksi menggunakan seragam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang serta memperlihatkan KTA. Sehingga, apa yang disampaikan pengurus FSPTI Panjang pada Media Online bahwa buruh yang melaksanakan aksi bukan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang, ternyata tidak benar.

Sementara, M. Nurdin sebagai koordinator aksi mengatakan, buruh TKBM Pelabuhan Panjang menuntut tarif upah yang sudah bertahun-tahun terima tidak sesuai tarif upah bongkar muat yang sudah disepakati oleh DPW- APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

Nurdin menjelaskan, dalam kesepakatan tarif upah yang telah disepakati DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga ditandatangani KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang yang tertuang dengan kesepakatan Nomor : 015/APBMI/LPG/V/2022 dan Nomor: 002/KTKBM/PP/LPG/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa tarif upah untuk bongkar muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang sebesar Rp.10.474 per ton/ per m3.

“Nah ini yang kami tuntut. Dalam kesepakatan itu tarif upah bongkar muat yang harus diterima buruh sebesar Rp. 10.474 per ton/per m3. Namun, yang kami terima hanya sekitar Rp. 2.900 per ton/ per m3, ” jelasnya.

“Ini yang kami pertanyakan kepada KSOP. Mengapa selama ini KSOP diam dengan persoalan ini, padahal dalam kesepakatan tarif upah itu ditandatangani Kepala KSOP Pelabuhan Panjang,” Imbuh Nurdin.

Selain itu, kata Nurdin, setiap tahun APBMI dan Koperasi TKBM membuat kesepakatan tarif upah bongkar muat yang harus dibayarkan kepada buruh itu selalu dirahasiakan.

“Bertahun tahun kami buruh TKBM baru ini mengetahui kesepakatan itu. Alhamdulillah Allah Maha Kuasa, sehingga kami menemukan isi kesepakatan tentang tarif upah bongkar muat tahun 2022. Ini yang membuat buruh naik pitam, karena selama ini kami merasa dibodohi dan dikibuli,”Ujarnya.

“Kami juga mengetahui, dari 100% upah tarif sebesar Rp. 10.474 itu, dipotong oleh PBM sebesar Rp. 30% dan oleh supervisi/Anemar/KRK itu 40%. Sehingga sisa yang diterima buruh hanya 30% (Rp.2900). Nah, ini yang kami tuntut, apa dasar hukumnya PBM dan Supervisi/KRK memotong tarif upah kami,” sambung Nurdin.

Nurdin juga mengungkapkan, hingga puluhan milyar upah buruh TKBM Pelabuhan Panjang selama ini menguap kepada orang yang tidak berhak menerimanya.

“Ini bisa kita hitung, kalau untuk tahun 2022 saja di Pelabuhan panjang ada sekitar 1 juta ton bongkar muat, bila dikalikan 70% dari tarif upah buruh yang hilang. Itu sekitar Rp. 7 Milyar upah buruh yang hilang. Ini siapa yang akan bertanggung jawab. Dan ini harus dikembalikan ke buruh, ini mutlak hak buruh, ” Ungkapnya.

Usai lima orang perwakilan buruh bermediasi dengan Kabid LaLa KSOP Pelabuhan Panjang, Nurdin menegaskan.

“Tidak ada kesepakatan, KSOP belum bisa mengabulkan tuntutan kita. KSOP masih mau bermusyawarah dengan para Pembina.

“KSOP hanya menjanjikan tahun depan akan ada perubahan tentang tarif upah buruh,” Tegas Nurdin.

“Gak nyambung, kita ini demo nuntut hak buruh yang selama ini hilang tidak diberikan kepada buruh. Bukan untuk membahas perubahan tarif upah kedepannya. Yang pasti kita lanjut ke jalur hukum. Kita sudah punya bukti bukti dan data,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *