(TK), Bandarlampung –Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, selama ini dikenal banyak membuat kegiatan yang menambah kualitas sumber daya manusia warga ibukota Provinsi Lampung ini. Namun faktanya, ada beberapa OPD yang akal-akalan dalam merealisasikan kegiatannya.
Setidaknya ada tiga OPD yang diketahui merealisasikan programnya penuh dengan beragam permainan. Dan ini diungkap oleh BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP Atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022 terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada LHP BPK yang dikeluarkan pada bulan Mei 2023, ditandatangani Yusnadewi selaku penanggung jawab pemeriksaan, terungkap OPD yang pertanggungjawaban belanja kegiatannya tidak sesuai kondisi senyatanya. Alias akal-akalan. Yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Koperasi & UKM, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK).
Akibat kegiatan yang diakal-akali hanya pada tiga OPD ini saja, ditemukan uang rakyat sebanyak Rp 301.578.927 yang mesti dikembalikan kepada kas daerah.
Dinas PPPA pada DPA melakukan kegiatan pertemuan relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), dimana relawan ini dibentuk melalui program Kelurahan Ramah Perempuan Peduli Anak (KRPPA), yang bertujuan memberi edukasi dan perlindungan kepada perempuan dan anak di tingkat kelurahan.
Untuk kegiatan tersebut, dicairkan dana sebesar Rp 123.000.000 dalam dua kali pencairan. Yaitu untuk belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota berupa pengadaan makan minum kepada CV NE selaku penyedia jasa, sebesar Rp 98.400.000 pada 2 Desember 2022. Dimana nilai bersih setelah dikurangi pajak menjadi Rp 86.875.677.
Juga belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota berupa uang bantuan transport peserta pertemuan relawan SAPA yang diterima ER selaku PPTK pada 18 November 2022 sebesar Rp 24.600.000.
Lalu dimana akal-akalannya? Ternyata, kegiatan pertemuan relawan SAPA dialihkan menjadi acara Pemilihan Duta Anak Kota Bandar Lampung.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas PPPA Bandar Lampung selaku PPK, demikian ditulis di dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung, pengalihan kegiatan ini terkait adanya acara Peringatan Hari Anak Sedunia Tingkat Nasional yang dipusatkan di Manado pada 18-20 November 2022. Karena saat itu belum terpilih anak yang akan mewakili Bandar Lampung, Plt Kepala Dinas PPPA memerintahkan digelar acara Pemilihan Duta Anak. Disebabkan anggaran untuk kegiatan pemilihan Duta Anak Bandar Lampung tidak tersedia, maka dilakukan pengalihan anggaran dari acara pertemuan relawan SAPA.
Acara itu sendiri, masih menurut pengakuan Kepala Bidang Perlindungan Anak, dilaksanakan pada tanggal 12-13 November 2022 di Hotel BR. Diikuti 40 peserta yang merupakan pelajar SMP se-Bandar Lampung.
Hasil konfirmasi BPK kepada pengelola Hotel BR, acara Pemilihan Duta Anak memang dilaksanakan pada 12-13 November. Dan biaya yang harus dibayar oleh Dinas PPPA kepada Hotel BR sebesar Rp 83.050.000. Yang telah dibayar baru Rp 70.000.000, sehingga terdapat hutang sebanyak Rp 13.050.000.
Akal-akalan lain yang dimainkan pejabat Dinas PPPA adalah terkait pengadaan makan minum yang disebut dilakukan oleh CV NE. Hasil konfirmasi BPK, terungkap bila perusahaan tersebut tidak pernah melakukan penyediaan barang dan jasa dimaksud.
Menurut Sun, direktur CV NE, perusahaannya hanya digunakan untuk proses administrasi pencairan dana kegiatan pada Dinas PPPA. Dan atas “dipakainya” nama perusahaan, Sun mengaku mendapat imbalan Rp 1.000.000.
BPK menilai, dari kegiatan pada Dinas PPPA tersebut terdapat selisih antara nilai yang dipertanggungjawabkan dengan nilai sebenarnya sebanyak Rp 41.475.677.
Atas selisih ini, mengacu pada LHP BPK, PPK Dinas PPPA mengaku uangnya telah digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lain yang timbul dari acara Pemilihan Duta Anak Kota Bandar Lampung maupun acara puncak Peringatan Hari Anak Internasional di Manado.
Setelah ditelisik lebih dalam, BPK menemukan fakta terdapat pengeluaran yang tidak terkait sama sekali dengan pelaksanaan acara sebesar Rp 13.564.500. Selain itu diketahui bila seluruh uang tersebut telah dipergunakan.
Bagaimana dengan Dinas Koperasi & UKM? Bisa dibilang lebih parah dibandingkan Dinas PPPA. BPK menyimpulkan, pertanggungjawaban belanja kegiatan pada dinas ini yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp 132.956.000.
Dana APBD yang diakali pejabat Dinas Koperasi & UKM Bandar Lampung dilakukan melalui beberapa kegiatan. Yang pertama adalah acara Focus Group Discussion (FGD). Mengacu pada dokumen pertanggungjawaban diketahui pelaksanaan FGD Koperasi dilakukan dua tahap. FGD Koperasi Angkatan I diselenggarakan pada 15-18 November 2022 dan FGD Koperasi Angkatan II pada 22-25 November 2022. Kegiatan di Hotel GP ini masing-masing angkatan selama empat hari, dengan jumlah peserta setiap angkatan 40 orang. Kedua kegiatan ini dilaksanakan dengan dua metode pembiayaan, yaitu pembayaran tunai dari kas daerah dan hutang kepada pihak ketiga, dengan nilai sebesar Rp 119.000.000.
Bagaimana faktanya? Menurut BPK, berdasarkan konfirmasi kepada enam peserta FGD baik angkatan I maupun II, dijelaskan bila FGD hanya dilaksanakan dua hari, dan tanggal pelaksanaannya pun berbeda jauh. Yaitu pada 3-4 Februari 2023 untuk angkatan I dan 13-14 Februari 2023 bagi angkatan II. Para peserta mengaku menerima bantuan uang transport masing-masing sebesar Rp 100.000.
Pengakuan enam peserta yang dikonfirmasi BPK mengenai tanggal pelaksanaan FGD Koperasi, sama persis dengan data pada Hotel GP tempat acara digelar.
Untuk kegiatan tersebut, Dinas Koperasi & UKM Bandar Lampung menggunakan paket half day dengan biaya Rp 200.000/pax. Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 49.600.000.
BPK menyimpulkan telah terjadi selisih antara nilai yang dipertanggungjawabkan dengan nilai sebenarnya yang dibayar, sebanyak Rp 63.000.000. Angka tersebut didapat dari dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 112.600.000, sedang yang senyatanya dipergunakan hanya Rp 49.600.000.
Terkait temuan ini, PPK maupun PPTK Dinas Koperasi & UKM mengakui jika FGD Koperasi baru dilaksanakan pada bulan Februari 2023. Alasannya, dana kegiatan baru cair pada akhir Desember 2022.
Mereka juga mengaku, mengingat kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung, mereka memilih tidak melaksanakan kegiatan terlebih dahulu sebelum dana tersedia, karena beresiko penyedia akan mengalami keterlambatan pembayaran.
PPTK Dinas Koperasi & UKM juga membeberkan bila pihaknya bukan hanya mengeluarkan dana untuk membayar Hotel GP sebagai lokasi acara sebesar Rp 49.000.000. Tetapi juga mengeluarkan biaya-biaya lain, mencapai Rp 21.400.000.
Yang di antaranya dipergunakan membayar honor narasumber Rp 2.400.000, pemberian uang transport kepada peserta sebanyak Rp 8.000.000, belanja makan minum Rp 11.000.000, dan beberapa kegiatan lainnya.
Akhirnya BPK menyimpulkan terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 41.600.000. Menurut BPK, nilai tersebut merupakan bagian yang belum dibayarkan dan tercatat pada hutang belanja Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp 55.000.000.
Bukan hanya itu kegiatan pada Dinas Koperasi & UKM Bandar Lampung yang bermasalah. Kegiatan Pelatihan Usaha Kecil dan Menengah pun ditemukan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp 44.526.000.
Dalam dokumen pertanggungjawaban dituliskan, pelaksanaan Pelatihan UKM dilakukan pada 12-15 September 2022 untuk angkatan pertama, dan pada 19-20 September 2022 untuk angkatan kedua. Digelar di Hotel GP dengan masing-masing angkatan selama empat hari pelaksanaan dan peserta 26 orang setiap angkatan. Untuk kedua kegiatan tersebut telah dibayarkan seluruhnya sebesar Rp 112.700.000.
Apa temuan BPK? Melalui konfirmasi kepada beberapa peserta, diketahui jika Pelatihan UKM Angkatan I dilangsungkan pada tanggal 14-15 Oktober disusul angkatan kedua pada 17-18 Oktober 2022. Masing-masing angkatan hanya dua hari, berbeda dengan dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan Dinas Koperasi & UKM.
Tidak puas hanya mengakali jumlah hari pelaksanaan, kegiatan ini juga telah diatur oleh pejabat Dinas Koperasi & UKM dengan durasi pelatihan hanya setengah hari saja pada setiap hari pelaksanaan. Para peserta hanya mendapat fasilitas satu kali coffee break dan satu kali makan siang. Untuk menyenangkan peserta, panitia memberi uang transport masing-masing Rp 100.000.
Berdasarkan penjelasan pengelola Hotel GP, tarif untuk paket half day yaitu satu kali makan dan satu kali coffee break, ditambah fasilitas ruang pertemuan, biayanya Rp 200.000/pax.
Dari temuan kegiatan penuh akal-akalan yang dimainkan anak buah Walikota Eva Dwiana tersebut, BPK menguraikan, pengeluaran yang sesuai dengan kondisi sebenarnya hanya sebesar Rp 53.300.000, terdiri dari pengeluaran riil atas belanja sewa gedung dan makan minum sebanyak Rp 48.100.000, dan bantuan uang transport bagi peserta sebesar Rp 5.200.000. Disimpulkan bila terdapat selisih pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 44.526.000.
Dinas Koperasi & UKM masih memiliki kegiatan lain yang memainkan uang rakyat dalam APBD Bandar Lampung anggaran tahun 2022, yaitu pelatihan koperasi.
Modusnya sama dengan praktik akal-akalan pada kegiatan sebelumnya.
Dari biaya yang telah dibayarkan ke Dinas Koperasi & UKM sebesar Rp 81.600.000 untuk dua angkatan pelatihan koperasi, pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebanyak Rp 46.830.000.
Sementara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK), BPK RI Perwakilan Lampung menemukan bukti adanya pertanggungjawaban belanja kegiatan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 196.658.427.
Pola akal-akalannya sama dengan dua OPD sebelumnya. Mulai dari waktu pelaksanaan yang dipotong, pemakaian perusahaan penyedia makan minum hanya untuk proses administrasi pencairan dana, hingga adanya catatan pengeluaran tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang dapat diyakini kebenarannya.
Dinas PMK memainkan aksi akal-akalan untuk mengeruk uang rakyat pada APBD 2022 melalui beberapa kegiatan. Mulai dari penyusunan profil desa (kelurahan) dan kegiatan evaluasi perkembangan desa serta lomba desa dan kelurahan, kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, hingga kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Desa.
Atas temuan pada tiga OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dalam realisasi APBD 2022, BPK merekomendasikan agar Walikota Eva Dwiana memerintahkan ketiga OPD mengembalikan kerugian keuangan daerah dan menyetorkan kepada kas daerah sebesar Rp 301.578.927. Dengan perincian Dinas PPPA sebesar Rp 13.564.500, Dinas Koperasi & UKM Rp 91.356.000, dan Dinas PMK Rp 196.658.427.
Selain itu, Kepala Dinas Koperasi & UKM juga diminta memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 41.600.000 kepada pihak terkait dengan memperhitungkan sisa pembayaran atas pekerjaan atau menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.
BPK RI Perwakilan Lampung pun meminta Walikota Eva Dwiana memerintahkan Sekretaris Kota selaku pejabat yang berwenang untuk memproses pemberian sanksi sesuai ketentuan terhadap Kepala OPD, PPK, dan PPTK terkait yang berindikasi menyalahgunakan wewenang dalam merealisasika anggaran belanja. (sugi)