Prealisasian Anggaran Di Biro Kesra Provinsi Lampung Diduga Diamputasi oleh Sejumlah Oknum

(TK) Bandarlampung — Dugaan penyelewengan realisasi anggaran pada salah satu satker di lingkungan Pemprov Lampung muncul lagi ke permukaan.
Dimana, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dituding melakukan mark up di sejumlah kegiatan. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja di Biro Kesra.

Anggaran di biro ini diduga banyak kejanggalan serta terindikasi diamputasi oleh sejumlah oknum.

Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Lapak Nova Hendra mengatakan, bahwa pihaknya saat ini kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi yang tidak akan henti-hentinya dilakukan agar Provinsi Lampung terbebas dari tindakan yang mengarah kepada korupsi.

“Pada kesempatan ini kami menyuarakan permasalahan yang terjadi di Biro kesejahteraan Rakyat pada tahun Anggaran 2023 ini melaksanakan berbagai kegiatan baik yang sudah berjalan ataupun yang belum berjalan,”kata Hendra pada saat orasi di depan kantor Gubernur Lampung, Senin (18/9/2023).
Untuk itu, kata Hendra, pada aksi ini pihaknya mengangkat permasalahan belanja modal pembelian Ambal nilai 200 juta yang dilakukan dengan cara pengadaan langsung.

“Kemudian pengadaan cendera mata MUG dengan nilai Rp.1,250,000,000 yang dilakukan dengan cara Pengadaan langsung, ada aturan dari LKPP bahwasanya harus dilakukan secara E-Purchasing apakah pekerjaan ini belum ada di katalog sehingga dilakukan dengan cara Pengadaan langsung atau dikerjakan oleh orang -orang biro kesra sendiri,” ungkapnya.

Selain itu , sambung dia, kegiatan belanja makan dan minum aktivitas lapangan, pengajian yang dilaksanakan di 10 lokasi Rp.1.296 250.000.

“Anggaran ini dapat menghadirkan orang sebanyak 21.637 orang ketika di bagi ke 10 lokasi berarti satu lokasi pengajian menghadirkan orang sebanyak 2.163 orang,”urainya.

Ia menambahkan, biaya sewa alat untuk acara pengajian di 10 lokasi tenda. kursi,panggung, kipas blower dan taman Rp 1.310.050.000 diduga telah terjadi mark-up

harga satuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

” Karna ada aturan yang mengatur untuk satuan harga yaitu Pepres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ucapnya

Ia meminta , kepada Inspektorat untuk melakukan audit pada dinas tersebut yang diduga melakukan Mark up di beberapa kegiatan.

“Saya meminta agar inspektorat Provinsi Lampung mengadakan audit terhadap kinerja Biro Kesra dan bawahannya dan begitu juga Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kembali kinerja Biro Kesra dan bawahannya,”tandasnya.

Sementara Kepala Biro Kesra, Ria Andari saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya meski dalam keadaaan aktif enggan untuk menjawab.(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *