(TK),Tanggamus–Aksi dugaan Pungutan liar (Pungli) masih saja terus terjadi di Rumah tahanan(Rutan) Kelas IIB Kota agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dan harus diterima oleh para narapidana tidak hanya jual beli Fasilitas Kamar Hunian , Catering Sewa HP namun ,ada juga aksi jual beli remisi (Pengurangan masa tahanan ), hingga kepengurusan Pembebasan bersyarat yang nilai nya dibanderol mulai dari Rp 1,5 Jt rupiah hingga Puluhan juta.
Aksi jual beli ini ditemukan di Rutan Kelas IIB Kota Agung dan sudah berlangsung cukup lama Prihal ini sudah bukan lagi menjadi rahasia umum bagi narapidana yang menjalani masa hukuman didalam rutan Kelas IIB Kota Agung,Dimana uang jutaan rupiah harus disetorkan bila ingin mendapatkan remisi hingga pembebasan bersyarat.
Tidak hanya itu Dirutan Kelas II B Kota Agung ini juga menjual Fasilitas kamar , Catering ,Sewa Hp untuk narapidana dimulai dari harga Rp 3jutaan Rupiah Menurut.keterangan mantan narapidana Kelas IIB Kota Agung yang tidak mau disebutkan namanya “kalo dari awal sudah membayar mahal maka bulanan nya murah ,kalo enggak pake hp bulanan nya Rp 300ribu rupiah ,jika menggunakan Hp maka harus membayar Rp .550ribu rupiah /bulannya ,bebernya kepada awak media ini, Minggu (15/10/23).
Pungutan Untuk kepengurusan Pembebasan bersyarat itu dimintai oleh Petugas pelayanan kepada keluarga narapidana yang akan segera melakukan kepengurusan PB,CB,dan CMB Petugas pelayanan Rumah tahanan (Rutan) Kota agung menyampaikan kepada keluarga narapidana,” kalo mau cepat pulang nya harus diurus dengan mengeluar kan uang senilai Rp 1.500,000 jika tidak bisa diundur kepulangan nya dari sebulan sampai dengan 2bulan .
Narapidana yang bertujuan memberikan bekal sebelum bebas untuk mendapatkan surat-surat itu , narapidana yang dibanderol dengan Rp 1,5, s/d puluhan juta rupiah .
Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung , Mengatakan diri nya meminta agar siapa saja yang menjadi korban untuk segera melaporkan.
“Silahkan Kordinasi dengan Kadivpas Provinsi Lampung atas laporan tersebut,ujar nya .
Sementara Kadivpas KanwilKumham Lampung , R Bartholos Danang Yudiawan mengatakan bila memang ada laporan dan juga dilengkapi bukti ,pihak nya akan melakukan penindakan terhadap oknum.
“Yang pasti Kami akan dalami dan lakukan langkah -langkah untuk memeriksa kalau memang ada dugaan itu,”ujar nya .
Lain lagi dengan Kepala Kepengamanan rumah tahanan (KPR) Kelas IIB Kota Agung Habibi saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp dan telpon WhatsApp nya , Selasa(17/10/23).
“Terimakasih atas informasinya mbak kami akan lakukan pengecekan terhadap narasumber dan ini adalah pembenahan untuk kami kedepan nya dan saya akan Kordinasi lebih dulu ke karutan terkait soal ini , ujar nya saat dikonfirmasi –
Dan Tanggapan dari Kepala Rumah tahanan (Karutan) Kota agung yang disampaikan melalui Kepala Kepengamanan Rumah tahanan(KPR)
Dikirim kan melalui pesan WhatsApp ke Awak Media ini ” Saat ini sy konfirmasi dgn karutan
Kami akan terus melakukan pembenahan, jika ada informasi yg kurang baik kami sangat senang jika bsa diberi informasi tersebut
Agar kami bsa melakukan investigasi lebih lanjut
Terimakasih atas kerjasama nya
Untuk menjadikan rutan kota agung lebih baik lagi.
(Red)