Syahbandar Pelabuhan Maringgai Diduga Keruk Uang Pungli dari Para Nelayan Mencapai Puluhan Juta Setiap Hari

Lampung Timur254 Dilihat

(TK), LAMPUNG TIMUR — Nelayan yang tergabung dalam Koperasi Kesyahbandaran Pelabuhan Lubuk Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur ada sekitar 1.700 Kapal Nelayan, sementara yang beroperasi setiap hari ada lebih dari 500 Kapal, karena umumnya kapal-kapal itu bergantian operasinya dan yang menjadi keluhan para Nelayan ini adalah besaran uang pungutan yang harus mereka bayarkan ke Kesyahbandaran Pelabuhan Lubuk Maringgai.

Menurut penuturan berbagai sumber, menyebutkan bahwa apabila mereka akan berangkat melaut maka mereka diharuskan untuk memberikan uang berkisar antara Rp. 50.000,— hingga Rp. 100.000,– demikian pula pada saat mereka akan membeli bahan bakar kapal (Solar) juga mereka diwajibkan untuk membayar uang upeti yang jumlahnya bervariasi seperti diatas.

Apabila keterangan yang disampaikan narasumber itu benar, maka telah dapat diasumsikan bahwa Kesyahbandaran Pelabuhan Lubuk Maringgai dalam setiap hari mampu mengeruk uang pungli dari para nelayan dengan besaran antara Rp. 25.000.000,— hingga Rp. 50.000.000,– dan ini jelas diluar dari pendapatan daerah, melainkan merupakan pendapatan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Narasumber juga menyampaikan bahwa Kasi Pelabuhan Teladas, selama ini tidak pernah terlihat masuk bekerja layaknya sebagai pejabat, namun yang bersangkutan tetap menerima uang tunjangan kinerja (tukin) dari Pemerintah dan apakah perbuatan ini dapat dikatakan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara/daerah, dan diketahui pula bahwa pembayaran tukin ini atas rekomendasi dari Kepala UPTD. Oleh karenanya mungkin dalam hal ini dapat dikatakan sebagai perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Syahbandar Pelabuhan Lubuk Maringgai, Dedi Sukma dalam konfirmasinya kepada media ini, menepis tuduhan telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para nelayan yang ada dan berkilah bahwa pihaknya telah melakukan tugas pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada.

“ Nggak ada pungli, tapi kalau mereka mau ngasih untuk beli rokok masak harus kami tolak, kemudian masalah Kasi Pelabuhan Teladas, dia masuk terus cuma dia ada di lapangan, dia tiap hari koordinasi dengan saya,” jelas Dedi Sukma, Rabu (18/10/2023).

Dengan adanya pemberitaan ini, maka diharapkan kepada pihak instansi terkait untuk dapat melakukan penertiban dan penegakan aturan, sehingga masyarakat nelayan dapat menikmati hasil jerih payahnya dalam mengarungi lautan dengan mempertaruhkan nyawa demi menyambung nyawa keluarga tanpa diusik dengan berbagai dalih pungutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *