Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Hukum Polda Lampung Dipertanyakan!: Tambang Milik Kades Sumberrejo Kembali Ber-Operasi

badge-check


					Hukum Polda Lampung Dipertanyakan!: Tambang Milik Kades Sumberrejo Kembali Ber-Operasi Perbesar

(TK)LampungTimur— Meski sebelumnya telah ada teguran yang dilayangkan oleh Aparat Kepolisian Polres Lampung Timur serta Camat Wawaykarya terkait Aktivitas penambangan pasir Ilegal diwilayah Sidorahayu Kecamatan WawayKarya, rupanya tidak di indahkan oleh oknum yang bersangkutan.

Pasalnya meski sebelumnya Viral pemberitaan terkait aktivitas penambangan pasir Ilegal diwilayah Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur yang di Komandoi Kepala Desa Sumberrejo Kecamatan WawayKarya di berbagai Media, Kamis (12/6) kembali Ber-operasi.

Meski teguran serta surat edaran telah dilayangkan, namun hal tersebut tidak menyurutkan aksi penambangan pasir Ilegal yang dikomandoi Kepala Desa Sumberrejo. Dalil membuka lahan untuk persawahan guna meningkatkan kualitas pangan menjadi landasan dasar alasan utama para pelaku penambangan pasir Ilegal melakukan aksinya.

Toyo, Salah seorang pengendali dilokasi tambang pasir saat diwawancarai oleh pihak Media serta Ormas Grib Jaya berdalih jika aktivitas tersebut merupakan untuk pembukaan lahan persawahan.

“Ini mau diuruk buat sawah, lagi nunggu alat berat.” Dalihnya.

Roni, selaku Ketua PAC Organisasi Masyarakat (Ormas) Grip Jaya Kecamatan WawayKarya menyayangkan hal tersebut, menurutnya hal tersebut merupakan pelanggaran yang dengan sengaja serta terang-terangan melawan Hukum.

“Dalil yang dipakai selalu untuk pembukaan lahan persawahan, dimana hal itu dari SOP-nya saja sudah tidak benar, ini sudah jelas teguran dari Polres Lampung Timur serta sudah ada surat edaran dari camat, tapi gak di indahkan. Sangat kuat dekeng mereka ini, seolah Hukum tidak mampu menggoyahkan mereka.” Ungkapnya dengan penuh rasa kecewa.

Dengan ber-operasi kembali aktivitas penambangan pasir Ilegal yang berada diwilayah Sidorahayu Kecamatan WawayKarya memperkuat indikasi adanya Bekingan kuat yang melindungi para pelaku penambangan hingga tak terjerat oleh hukum yang berlaku, serta hal tersebut menjadi TAMPARAN KERAS bagi Pihak Penegak Hukum diwilayah Polres Lampung Timur.

Mengacu pada peraturan pemerintah, tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.

Masyarakat meminta kepada Pihak Kepolisian Polda Lampung dapat turun kelokasi serta menindak tegas terhadap para pelaku penambangan pasir Ilegal yang dinakhodai oleh Oknum Kepala Desa Sumberrejo yang dianggap telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian dengan tidak mengindahkan Peringatan serta himbauan yang telah dikeluarkan.

Hingga berita Diterbitkan, kegiatan penambangan pasir tersebut masih beroperasi serta belum ada tindakan secara resmi terkait adanya kegiatan pertambangan yang diduga terstruktur tersebut oleh Pemerintah Desa Setempat maupun APH Kepolisian.(Andi_Selagai)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karaoke Diva Tetap dibuka

29 April 2026 - 16:01 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diborgol, Resmi Ditahan Kejati: Kasus Korupsi BUMD Meledak ke Publik

28 April 2026 - 15:08 WIB

Pasca Evaluasi, Satpol PP Tulang Bawang Barat Izinkan Karaoke Diva Kembali Beroperasi

28 April 2026 - 12:35 WIB

Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Tower XL di Lampung Barat Disinyalir Tanpa Izin Lengkap

28 April 2026 - 06:41 WIB

Kualitas Jalan Dipertanyakan, UPTD VI Disinyalir Gunakan Material Bekas — Publik Tagih Sikap Gubernur Lampung atas Dugaan Pembiaran Ini

27 April 2026 - 10:43 WIB

Trending di Lampung