(TK), Lampung —Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Rudi Syawal terkesan bungkam terkait carut marutnya ratusan proyek sumur Bor Tahun Anggaran 2022 yang di realisasikan di beberapa Kabupaten dan kota se – Provinsi Lampung.
Bungkamnya Kepala Dinas (Kadis) BPBD Provinsi Lampung Rudi Syawal disinyalir ada keterlibatan dirinya bersama PPK dan PPTK sehingga proyek Sumur Bor yang direalisasikan di beberapa Kabupaten dan Kota terbengkalai hingga terindikasi fiktif.
Hal tersebut terlihat, proyek sumur bor yang direalisasikan di beberapa Kabupaten hanya dikerjakan pengeboran sumur saja namun fasilitas dari proyek sumur bor tersebut tidak ada sehingga tidak ada manfaatnya.
Padahal, dari ratusan proyek sumur bor tahun 2022, untuk satu titik sumur bor diperkirakan menghabiskan anggaran Rp. 130 juta.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas BPBD Provinsi Lampung, Indra saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait carut marutnya proyek sumur bor tahun 2022.
“Saya sendiri sebenarnya secara langsung tidak terlibat. Karena yang tanda tangan kontrak kan PPK, setahu saya pernah bermasalah tapi kalau tidak salah sudah dibenahi itu, ” Jelasnya kepada Bongkar Post, Senin 22/1/2024 kemarin.
Masih kata Indra, sebenarnya menurut spesifikasi kedalaman pengeboran sumur bor itu hanya 60 meter. Apabila pengeboran baru sedalam 40 atau 50 meter telah ditemui sumber air maka pengeboran tidak dilanjutkan harus sedalam 60 meter.
“Saya juga pernah tanya, apakah ini hanya argumen saja saya juga tidak tahu. Kata PPK dan PPTK apabila pada titik pengeborannya lebih dari kedalaman 60 meter maka fasilitas seperti CCU tidak diberikan, dikarenakan spesifikasi normalnya pengeboran sedalam 60 meter, ” Ujarnya.
“Tapi, apabila pengeboran hanya sedalam 40 atau 50 meter sudah banyak airnya maka dibuatkan fasilitas CCU nya, ” Imbuh Indra.
Menurut Indra, sebenarnya dengan kendala seperti itu seharusnya anggaran per titik sumur bor tersebut lebih baik dibesarkan sehingga fasilitas CCU tersedia di setiap titik sumur bor.
“Katanya ada juga Kedalaman sumur bor itu 80 hingga 90 meter karena melebihi spesifikasi kedalaman sumur bor sehingga fasilitas CCU nya tidak ada. Semestinya tidak seperti itu, diperbesar aja anggarannya kalau nantinya lebih ya dipulangkan aja ke Negara. Jadi karena tidak ada fasilitasnya itu proyek sumur bor terkesan fiktif, “bebernya.
Indra menambahkan, di tahun 2022 untuk pelelangan proyek di Dinas BPBD belum menggunakan sistem E- catalog dan masih menggunakan LPSE.
” Kita menggunakan E-Catalog baru tahun 2023 ini, untuk tahun 2022 kita masih menggunakan LPSE, ” Pungkasnya.
Sementara, Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung, Sofyan. As.ST mengatakan, carut marutnya kegiatan Proyek sumur bor yang terindikasi bermasalah dikarenakan banyak proyek tersebut mangkrak belum selesai tapi di tinggalkan begitu saja oleh rekanan.
“Proyek sumur bor itu ada RAB dan Anggarannya, apabila yg dikerjakan hanya pengeboran sumur yang saja lalu fasilitasnya tidak ada, bagaimana mungkin bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan dikatakan pekerjaan itu sudah selesai, ” Tegasnya.
“Secara tidak langsung proyek itu bisa dikatakan tidak terencana. Bahkan Anggaran ratusan sumur bor itu bisa saja dikatakan mubazir tidak bermanfaat. Nah ini siapa yang bertanggung jawab, ” Imbuh Sofyan.
Menurut Sofyan, kalau Sekretaris Dinas BPBD mengatakan persoalan dugaan mangkraknya sumur bor itu dikarenakan spesifikasi kedalaman sumur bor hingga fasilitasnya tidak ada itu tidak bisa menjadi acuan dikarenakan setiap proyek itu ada RAB nya.
“Kan jelas pekerjaan ada RAB nya, setiap titik sumur bor itu ada anggaran, apakah mungkin misalnya 1 titik sumur bor senilai Rp. 130 juta hanya habis untuk pengeboran saja, ” Tukasnya.
“Ini semua diduga adanya Kong kalikong antara Kepala Dinas BPBD Rudi Syawal bersama PPK dan PPTK untuk mengeruk keuntungan dalam kegiatan tersebut, ” Sambung Sofyan.
Sofyan juga menegaskan, selain banyak yang mangkrak ada juga pekerjaan tersebut diduga fiktif.
“Nah seperti apa tanggapan Dinas BPBD terkait adanya dugaan fiktif pada proyek sumir bor tahun 2022 di Kota Bandar Lampung yakni di Jl. KH. Ahmad Dahlan Pahoman Kota Bandar Lampung, Jl. MS. Salim Batubara Kupang Teba Teluk Betung dan di Jl. WR. Supratman Kota Bandar Lampung, ” Tegasnya.
“Dengan adanya dugaan pekerjaan Fiktif pada proyek Sumur Bor Dinas BPBD tahun 2022 LSM LPAB akan berkoalisi dengan beberapa lembaga yang ada di Provinsi Lampung akan melaporkan hal tesebut ke Polda dan Kejati Lampung agar memeriksa pekerjaan itu termasuk Kadis BPBD Rudi Syawal, PPK dan PPTKnya, ” Pungkasnya. (*)