(TK), Lampung Timur— Beredar sebuah rekaman video amatir yang memperlihatkan tindakan asusila sepasang kekasih, di mana salah satu di antaranya adalah siswi SMAN 1 Sekampung Udik, Lampung Timur. Video tersebut memperlihatkan seorang siswi berinisial (J), yang tidak mengenakan busana, bersama seorang pria berinisial (R). Berdasarkan informasi yang diterima, (R) merupakan pelajar di SMA Mitra Bakti, Lampung Timur.
Dari penjelasan pihak sekolah, (J) adalah siswi kelas XI-5 di SMAN 1 Sekampung Udik. Pihak sekolah telah melakukan pemanggilan dan pembicaraan emosional dengan (J) yang mengakui bahwa video tersebut adalah rekaman dirinya bersama (R) yang diambil pada periode libur sekolah pada bulan Mei-Juni 2023 di kediaman (J). Keduanya tidak mengetahui jika video pribadi mereka tersebar luas.
Dalam menanggapi situasi ini, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta laporan kepada Polres Lampung Timur dan LPAI Lampung Timur. Pihak sekolah berharap agar tindakan tegas dapat diambil terhadap pelaku penyebaran video agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Saat ini, (R) dilaporkan telah tidak masuk sekolah selama sekitar 10 hari, dan kabar beredar bahwa terdapat penawaran uang senilai Rp2.500.000 oleh oknum tidak dikenal untuk menghentikan pelaporan video tersebut.
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tindakan ini melanggar beberapa pasal sebagai berikut:
– Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Melarang penyebaran konten yang mengandung unsur asusila dan melindungi privasi individu.
– **Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi**: Mengatur larangan penyebaran dan pembuatan materi pornografi.
– Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Melarang penyebaran informasi yang menyinggung kehormatan dan privasi seseorang.
Akibat dari peristiwa ini, (J) dilaporkan mengalami trauma psikologis dan sudah tidak bersekolah. Pihak keluarga juga dikabarkan telah meninggalkan kediamannya karena malu dan takut atas tekanan media.
Kami mendesak aparat penegak hukum, terutama Polres Lampung Timur, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyebaran video serta melibatkan PPA dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam penanganan kasus ini. Langkah ini penting untuk melindungi hak-hak korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Hingga berita ini dilansir, baik pelaku penyebaran video maupun pelaku utama dalam video tersebut belum mendapatkan tindakan hukum. Penting untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar keadilan dapat ditegakkan.
Selasa (10/9/24)
(Red)