Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Desakan Tindakan Tegas terhadap Penyebaran Video Asusila di Lampung Timur: Kebutuhan Penegakan Hukum dan Perlindungan Pendidikan

badge-check


					Desakan Tindakan Tegas terhadap Penyebaran Video Asusila di Lampung Timur: Kebutuhan Penegakan Hukum dan Perlindungan Pendidikan Perbesar

(TK), Lampung Timur— Beredar sebuah rekaman video amatir yang memperlihatkan tindakan asusila sepasang kekasih, di mana salah satu di antaranya adalah siswi SMAN 1 Sekampung Udik, Lampung Timur. Video tersebut memperlihatkan seorang siswi berinisial (J), yang tidak mengenakan busana, bersama seorang pria berinisial (R). Berdasarkan informasi yang diterima, (R) merupakan pelajar di SMA Mitra Bakti, Lampung Timur.

Dari penjelasan pihak sekolah, (J) adalah siswi kelas XI-5 di SMAN 1 Sekampung Udik. Pihak sekolah telah melakukan pemanggilan dan pembicaraan emosional dengan (J) yang mengakui bahwa video tersebut adalah rekaman dirinya bersama (R) yang diambil pada periode libur sekolah pada bulan Mei-Juni 2023 di kediaman (J). Keduanya tidak mengetahui jika video pribadi mereka tersebar luas.

Dalam menanggapi situasi ini, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta laporan kepada Polres Lampung Timur dan LPAI Lampung Timur. Pihak sekolah berharap agar tindakan tegas dapat diambil terhadap pelaku penyebaran video agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Saat ini, (R) dilaporkan telah tidak masuk sekolah selama sekitar 10 hari, dan kabar beredar bahwa terdapat penawaran uang senilai Rp2.500.000 oleh oknum tidak dikenal untuk menghentikan pelaporan video tersebut.

Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tindakan ini melanggar beberapa pasal sebagai berikut:
– Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Melarang penyebaran konten yang mengandung unsur asusila dan melindungi privasi individu.
– **Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi**: Mengatur larangan penyebaran dan pembuatan materi pornografi.
– Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Melarang penyebaran informasi yang menyinggung kehormatan dan privasi seseorang.

Akibat dari peristiwa ini, (J) dilaporkan mengalami trauma psikologis dan sudah tidak bersekolah. Pihak keluarga juga dikabarkan telah meninggalkan kediamannya karena malu dan takut atas tekanan media.

Kami mendesak aparat penegak hukum, terutama Polres Lampung Timur, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyebaran video serta melibatkan PPA dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam penanganan kasus ini. Langkah ini penting untuk melindungi hak-hak korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Hingga berita ini dilansir, baik pelaku penyebaran video maupun pelaku utama dalam video tersebut belum mendapatkan tindakan hukum. Penting untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar keadilan dapat ditegakkan.

Selasa (10/9/24)

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BM PAN Lampung Gelar Unity Forum, Kandidat Ketum Diajak Jaga Persatuan Jelang Kongres VII

8 Juli 2026 - 09:48 WIB

Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung

8 Juli 2026 - 09:30 WIB

Gubernur Mirza Dorong Peran Bidan Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks di Lampung

8 Juli 2026 - 09:27 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola BUMD Berbasis Data, Sekdaprov Marindo Tegaskan Komitmen Dukung SIPD BUMD

8 Juli 2026 - 09:23 WIB

Pemkot Matangkan Persiapan Festival Kendaraan Hias Sambut HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

8 Juli 2026 - 09:20 WIB

Trending di Bandar Lampung