Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Kasus Koperasi Betik Gawi, Polda Lampung: Restorative Justice Diterapkan, Namun Pembayaran Belum Tuntas

badge-check


					Kasus Koperasi Betik Gawi, Polda Lampung: Restorative Justice Diterapkan, Namun Pembayaran Belum Tuntas Perbesar

(TK), Bandar Lampung—Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan Koperasi Betik Gawi dan pensiunan guru telah mencapai tahap penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Diketahui, laporan terhadap delapan tersangka dari Koperasi Betik Gawi telah dicabut setelah pihak koperasi melakukan ganti rugi, serta adanya surat pernyataan dari pihak pelapor (pensiunan guru).

“Delapan orang terlapor telah membayar ganti rugi, dan pelapor melalui kuasa hukumnya melampirkan surat pernyataan 151 anggota KPRI Betik Gawi untuk pencabutan laporan polisi,” ujar Kombes Umi Fadillah, Rabu (11/09/24).

Penerapan RJ ini dilakukan sebagai langkah penyelesaian kasus antara pihak koperasi dan para pensiunan guru. Namun, Polda Lampung juga menegaskan adanya perbedaan data antara laporan tahun 2022 dan laporan terbaru pada tahun 2024. Perbedaan ini didasarkan pada masa pensiun para korban, di mana korban dalam laporan terbaru tercatat sebagai pensiunan tahun 2023-2024, sementara laporan sebelumnya mencakup korban yang pensiun pada tahun 2020-2022.

Di sisi lain, salah satu pelapor yang ikut melaporkan pada tahun 2022, Sofi, mengungkapkan bahwa pembayaran tabungan pensiunan guru oleh Koperasi Betik Gawi belum sepenuhnya diselesaikan. Menurutnya, dari total kewajiban koperasi yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar, baru Rp 1 miliar yang dibayarkan.

“Kami dijanjikan akan dilunasi pada Juni 2024 jika laporan dicabut, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pelunasan,” ungkap Sofi.

Pihak pelapor mengungkapkan bahwa syarat pencabutan laporan adalah pembayaran sebagian dana sebesar Rp 1 miliar, dengan janji sisa dana akan dilunasi di kemudian hari. Namun, hingga kini para pensiunan guru belum menerima kepastian terkait pelunasan tersebut.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait komitmen Koperasi Betik Gawi untuk memenuhi kewajiban mereka kepada para pensiunan guru yang sudah lama menunggu hak mereka.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Diduga Fiktif dan Mark-Up, Realisasi Dana Desa Sriwijaya Mataram Tahun 2024 Kepala Desa Bungkam Soal Data APBDes

18 Mei 2025 - 05:21 WIB

Jalan Pekon Karang Agung Longsor, Akses Terputus Sementara

17 Mei 2025 - 05:29 WIB

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, 84 Warga Menjadi Korban

17 Mei 2025 - 05:22 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025 - 05:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page