(TK), Bandar Lampung—Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan Koperasi Betik Gawi dan pensiunan guru telah mencapai tahap penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Diketahui, laporan terhadap delapan tersangka dari Koperasi Betik Gawi telah dicabut setelah pihak koperasi melakukan ganti rugi, serta adanya surat pernyataan dari pihak pelapor (pensiunan guru).
“Delapan orang terlapor telah membayar ganti rugi, dan pelapor melalui kuasa hukumnya melampirkan surat pernyataan 151 anggota KPRI Betik Gawi untuk pencabutan laporan polisi,” ujar Kombes Umi Fadillah, Rabu (11/09/24).
Penerapan RJ ini dilakukan sebagai langkah penyelesaian kasus antara pihak koperasi dan para pensiunan guru. Namun, Polda Lampung juga menegaskan adanya perbedaan data antara laporan tahun 2022 dan laporan terbaru pada tahun 2024. Perbedaan ini didasarkan pada masa pensiun para korban, di mana korban dalam laporan terbaru tercatat sebagai pensiunan tahun 2023-2024, sementara laporan sebelumnya mencakup korban yang pensiun pada tahun 2020-2022.
Di sisi lain, salah satu pelapor yang ikut melaporkan pada tahun 2022, Sofi, mengungkapkan bahwa pembayaran tabungan pensiunan guru oleh Koperasi Betik Gawi belum sepenuhnya diselesaikan. Menurutnya, dari total kewajiban koperasi yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar, baru Rp 1 miliar yang dibayarkan.
“Kami dijanjikan akan dilunasi pada Juni 2024 jika laporan dicabut, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pelunasan,” ungkap Sofi.
Pihak pelapor mengungkapkan bahwa syarat pencabutan laporan adalah pembayaran sebagian dana sebesar Rp 1 miliar, dengan janji sisa dana akan dilunasi di kemudian hari. Namun, hingga kini para pensiunan guru belum menerima kepastian terkait pelunasan tersebut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait komitmen Koperasi Betik Gawi untuk memenuhi kewajiban mereka kepada para pensiunan guru yang sudah lama menunggu hak mereka.
(RED)