(TK), Lampung Selatan—Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menghubungkan pengiriman narkoba dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali. Operasi ini berlangsung selama empat bulan, dari Juni hingga September 2024, dengan hasil yang signifikan.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama yang kuat antara Polres Lampung Selatan dan jajaran Polsek di wilayah tersebut, termasuk KSKP Bakauheni. Selama periode operasi, pihak kepolisian berhasil mengungkap 61 kasus narkoba, menangkap 76 tersangka laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa narkotika yang disita berasal dari berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan, dengan tujuan untuk didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dalam salah satu kasus terbesar, seorang tersangka anak di bawah umur telah diserahkan kepada kejaksaan, bersama barang bukti berupa 28 kg sabu. Para tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba berskala internasional.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp75 miliar, yang diperkirakan dapat mencegah lebih dari satu juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat-zat berbahaya tersebut.