Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Operasi Empat Bulan Berhasil Bongkar Sindikat Narkoba Antarprovinsi, Polisi Amankan 79 Tersangka

badge-check


					Operasi Empat Bulan Berhasil Bongkar Sindikat Narkoba Antarprovinsi, Polisi Amankan 79 Tersangka Perbesar

(TK), Lampung Selatan—Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menghubungkan pengiriman narkoba dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali. Operasi ini berlangsung selama empat bulan, dari Juni hingga September 2024, dengan hasil yang signifikan.

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama yang kuat antara Polres Lampung Selatan dan jajaran Polsek di wilayah tersebut, termasuk KSKP Bakauheni. Selama periode operasi, pihak kepolisian berhasil mengungkap 61 kasus narkoba, menangkap 76 tersangka laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa narkotika yang disita berasal dari berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan, dengan tujuan untuk didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam salah satu kasus terbesar, seorang tersangka anak di bawah umur telah diserahkan kepada kejaksaan, bersama barang bukti berupa 28 kg sabu. Para tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba berskala internasional.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp75 miliar, yang diperkirakan dapat mencegah lebih dari satu juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat-zat berbahaya tersebut.

(RED)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Diduga Fiktif dan Mark-Up, Realisasi Dana Desa Sriwijaya Mataram Tahun 2024 Kepala Desa Bungkam Soal Data APBDes

18 Mei 2025 - 05:21 WIB

Jalan Pekon Karang Agung Longsor, Akses Terputus Sementara

17 Mei 2025 - 05:29 WIB

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, 84 Warga Menjadi Korban

17 Mei 2025 - 05:22 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025 - 05:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page