(TK),PESAWARAN— Kabar mengejutkan datang dari SMKN 1 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dewan guru mengungkap dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kepala Sekolah, memicu kemarahan dan keprihatinan di kalangan tenaga pendidik serta masyarakat.
Dalam sebuah pernyataan yang sangat mencolok, sejumlah dewan guru mengklaim bahwa kepala sekolah secara rutin menggerogoti dana BOS, dana komite, dan uang tabungan siswa. “Banyak sekali dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah justru diambil tanpa transparansi. Ini sangat merugikan kami dan siswa,” ungkap salah satu sumber yang meminta anonimitas.
Tuduhan Serius
Para Dewan guru tidak hanya mengeluhkan pengambilan dana, tetapi juga praktik intimidasi. Mereka mengaku kepala sekolah memaksa pembayaran untuk seragam OSIS dengan jumlah yang cukup besar, serta menarik hingga Rp 50 juta dari setiap pencairan dana BOS. “Kami merasa tertekan, terutama karena insentif kami dari Januari hingga sekarang belum dibayarkan,” tambahnya.
Dugaan penyalahgunaan dana semakin menguat setelah diketahui bahwa kepala sekolah baru saja menerima Rp 50 juta dari pemerintah untuk pembangunan pager, yang ternyata hanya proyek fiktif. “Pager yang ada sudah lama, tetapi dia mengklaim sebagai proyek baru dan membagi hasilnya dengan wakil kepala sekolah,” kata seorang guru dengan nada kesal.
Lebih ironisnya, laporan menunjukkan bahwa raport dan ijazah siswa sering ditahan jika orang tua siswa belum melunasi uang komite. “Ini jelas melanggar hak siswa. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas salah satu guru.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi tuduhan tersebut melalui WhatsApp, oknum Kepala Sekolah menanggapi dengan nada marah. “Pager itu sudah jadi, jangan dibuat-buat. Saya bisa tuntut bapak,” ancamnya, menunjukkan sikap defensif dan enggan bertanggung jawab.
Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan beberapa peraturan hukum yang berlaku. Mulai dari **Undang-Undang No. 20 Tahun 2001** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga **Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 Tahun 2019** yang menekankan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.
Dengan fakta-fakta yang semakin menumpuk, dewan guru mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi ini. Mereka menuntut agar hak siswa dilindungi dan agar pengelolaan dana pendidikan dilakukan dengan lebih transparan.
Situasi ini jelas menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pengelolaan pendidikan di SMKN 1 Tegineng. Apakah keadilan akan ditegakkan? Kita tunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang.