Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Desakan Laskar Lampung atas Penanganan Lambat Kasus Kekerasan Seksual di Bandar Lampung

badge-check


					Desakan Laskar Lampung atas Penanganan Lambat Kasus Kekerasan Seksual di Bandar Lampung Perbesar

(TK), Bandar Lampung— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Laskar Lampung menyoroti lambannya penanganan kasus kekerasan seksual dan penyekapan terhadap seorang gadis di Bandar Lampung. Kasus yang telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung pada 21 Maret 2024 dengan nomor laporan LP/B/430/III/2024/SPKT, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha, AB, SH, mengkritik kinerja Polresta Bandar Lampung yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Apakah ada unsur kesengajaan sehingga kasus ini tidak diproses dengan baik, atau memang sengaja dibiarkan berlarut-larut? Jika demikian, kami mempertanyakan komitmen profesionalitas Polresta. Bahkan, kami menduga ada intervensi dari pihak tertentu agar kasus ini tidak ditangani secara tuntas,” ujarnya pada Kamis (17/10/2024).

Panji, yang akrab disapa Panji Padang Ratu, menyarankan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Polda Lampung jika Polresta Bandar Lampung merasa tidak mampu menangani permasalahan tersebut secara efektif.

“Dalam menjalankan Program Presisi, setiap aparat penegak hukum wajib memproses laporan masyarakat tanpa terkecuali. Jika Polresta tidak mampu menyelesaikan kasus ini, alangkah baiknya segera menyerahkannya kepada Polda Lampung agar penanganan tidak terkatung-katung,” tegasnya.

Sebelumnya, keluarga korban juga menyampaikan kekecewaan atas lambatnya proses hukum dan khawatir terhadap keberadaan pelaku yang hingga kini masih berkeliaran bebas di sekitar Kota Bandar Lampung.

“Apakah karena kami berasal dari keluarga miskin, sehingga laporan kami tidak diprioritaskan?” keluh WD, orang tua korban, Jumat (6/9/2024).

WD mengungkapkan bahwa keluarganya sudah berupaya memberikan berbagai bukti untuk memperkuat laporan, termasuk hasil visum serta tes rambut dan darah korban. Namun, setelah lebih dari enam bulan sejak laporan dibuat, belum ada tanda-tanda penyelesaian.

“Kami sangat kecewa dan merasa terabaikan. Anak kami kini mengalami depresi karena belum mendapatkan keadilan yang layak,” ujarnya penuh harap.

Keluarga korban mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan konkret dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan.

(tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DUGAAN PENINDAKAN TERHADAP PT ENKEI INDONESIA DAN PT TRIGUNAPRATAMA ABADI BELUM TERJAWAB, PUBLIK DESAK KLH, GAKKUM, DAN KEDUA PERUSAHAAN BUKA FAKTA SECARA TERBUKA

26 Juni 2026 - 07:39 WIB

Eva Dwiana: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Pembangunan Bandar Lampung

26 Juni 2026 - 04:48 WIB

Riyanthama Aridi Resmi Jadi Sekretaris Dinas Perkim Pesawaran, Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

26 Juni 2026 - 04:39 WIB

PT ENKEI INDONESIA DAN PT TRIGUNA PRATAMA ABADI DALAM SOROTAN: JANGAN BIARKAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN MENGUAP TANPA KEJELASAN

25 Juni 2026 - 07:48 WIB

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Pembinaan UMKM, Dorong Produk Lokal Bersaing di Pasar Nasional

25 Juni 2026 - 05:53 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page