(TK), Bandar Lampung— Terungkap sebuah praktik mencurigakan yang terjadi di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, di mana dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seluruh dewan guru bersertifikasi se-Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Informasi ini didapatkan oleh awak media dari sumber terpercaya yang memilih untuk tidak disebutkan namanya. Menurut penuturan narasumber, pungutan tersebut berlangsung di hampir seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di kota ini, dengan besaran Rp 50.000 per guru yang bersertifikasi.
Menurut penjelasan narasumber, modus pungutan tersebut dimulai ketika pihak Dinas Pendidikan meminta setiap kepala sekolah untuk menyerahkan sejumlah uang tersebut sebagai “setoran laporan sertifikasi”. Dengan rincian, misalnya, sebuah sekolah dengan 10 guru bersertifikasi akan diminta menyetorkan uang sebesar Rp 500.000. Pungutan tersebut konon disampaikan melalui Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di tingkat kecamatan yang kemudian menyampaikan instruksi ini kepada masing-masing kepala sekolah. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Praktik ini, menurut narasumber, telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu dan bahkan kini diatur agar lebih “terstruktur” melalui Plt. Kasi Pendidikan Dasar (Dikdas) di Dinas Pendidikan. Hal ini dilakukan dengan alasan agar lebih transparan dan langsung sampai ke pihak yang berwenang. Namun, fakta ini justru menambah keruhnya situasi yang ada dan menambah kecurigaan terhadap keabsahan pengelolaan dana tersebut.
Dugaan Pungli yang Terulang Kembali
Yang lebih mengejutkan lagi, ini bukan kali pertama Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terlibat dalam dugaan praktik pungutan liar dan kejanggalan pengelolaan anggaran. Praktik serupa sudah beberapa kali ditemukan dalam berbagai kasus sebelumnya, namun tampaknya tidak ada langkah tegas yang diambil untuk mengatasi masalah ini. Beberapa kasus yang sudah terungkap sebelumnya, seperti dugaan mark-up anggaran untuk kegiatan sekolah atau penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, menunjukkan adanya pola penyalahgunaan wewenang di institusi ini.
Kejanggalan-kejanggalan ini semakin menambah ketidakpercayaan publik terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Meskipun berbagai laporan dan aduan sudah pernah disampaikan, upaya untuk menuntaskan persoalan tersebut sering kali berakhir dengan kebingungan dan kekosongan informasi. Kejadian-kejadian semacam ini menggambarkan adanya masalah sistemik yang lebih besar, di mana praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang seakan dibiarkan berkembang tanpa adanya pengawasan yang maksimal.
Dugaan pungli ini jelas berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam hukum Indonesia, khususnya yang terkait dengan korupsi dan pemerasan.
Pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa setiap pegawai negeri yang menerima suap atau gratifikasi dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan dalam jabatannya dapat dijerat dengan ancaman pidana.
Tidak hanya itu, praktik pungutan liar ini juga bisa merujuk pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemerasan, di mana seseorang yang dengan sengaja meminta uang atau barang dengan ancaman kekerasan atau tekanan dapat dihukum penjara.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung bisa terjerat dalam kasus pidana yang serius, dengan potensi hukuman penjara .
Praktik pungli semacam ini tidak hanya merugikan para guru yang seharusnya menerima haknya sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi juga dapat merusak citra dunia pendidikan itu sendiri. Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat untuk mendidik dan mencetak generasi penerus bangsa, justru menjadi ladang bagi praktik-praktik yang tidak transparan dan penuh kecurangan.
Pihak yang seharusnya mengawasi dan menegakkan keadilan malah diduga terlibat dalam praktik yang merugikan banyak pihak. Bila ini dibiarkan, akan semakin sulit bagi masyarakat untuk percaya pada integritas dan kredibilitas lembaga pendidikan, baik di tingkat kota maupun nasional.
Masyarakat, khususnya para guru dan orang tua siswa, berhak untuk meminta kejelasan mengenai aliran dana yang dipungut dari para guru tersebut. Jika hal ini tidak segera ditangani, maka tidak hanya praktik pungli yang akan terus berkembang, tetapi juga akan semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Kota Bandar Lampung.
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak berwenang lainnya harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan ini. Selain itu, seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa dana yang beredar tidak disalahgunakan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Tindak Lanjut yang Diharapkan
Menghadapi dugaan ini, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak ada satu pihak pun yang dilindungi jika terbukti bersalah. Pungli di sektor pendidikan harus menjadi perhatian serius, karena ini adalah masalah yang menyangkut masa depan anak bangsa.
Kepada pihak berwenang, harap segera melakukan investigasi terhadap permasalahan ini dan memastikan agar tidak ada tindakan penyelewengan lebih lanjut yang terjadi. Dunia pendidikan harus bebas dari segala bentuk pungutan liar, agar bisa kembali fokus pada tujuan utamanya: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung: Waktunya Memberikan Penjelasan!
Jika Anda, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, merasa tuduhan ini tidak benar, saatnya memberikan klarifikasi terbuka dan menyelesaikan masalah ini dengan transparan. Jangan biarkan kecurigaan berkembang menjadi isu besar yang bisa merusak integritas lembaga Anda. Kepercayaan masyarakat harus dijaga dan dikembalikan dengan tindakan nyata.
Update berita ini akan terus kami sampaikan seiring dengan perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan berita ini, kami berharap informasi yang terungkap dapat membuka mata semua pihak yang berwenang dan masyarakat umum mengenai adanya praktik yang merugikan di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Hukum harus ditegakkan, dan tidak ada yang boleh luput dari proses hukum yang berlaku. Praktik pungli yang terus berulang ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius untuk memastikan integritas dunia pendidikan yang bersih dan transparan.
(RED)