(TK), Bandar Lampung – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan guru-guru bersertifikasi di Kota Bandar Lampung kembali mengemuka, dan kali ini dengan informasi baru yang lebih mengejutkan. Setelah sebelumnya dilaporkan bahwa pungutan dilakukan sebesar Rp 50.000 per guru, ternyata jumlah pungutan yang sebenarnya diminta bisa mencapai Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per guru. Namun yang sampai ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung hanya sekitar Rp 50.000, sementara sisanya disetorkan ke operator sekolah masing-masing.
Modus pungutan ini dikatakan dimulai ketika kepala sekolah diminta untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai “setoran laporan sertifikasi” yang kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan. Meskipun instruksi pungutan dilakukan melalui Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), uang yang masuk ke Dinas Pendidikan hanya sekitar Rp 50.000 per guru. Sisa uang yang lebih besar—sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000—diduga disetorkan langsung ke operator sekolah yang menjadi perantara pungutan ini.
Ini menjadi pertanyaan besar, mengingat operator sekolah sudah menerima gaji, sehingga tidak seharusnya terlibat dalam praktik pungutan liar ini. Hal ini menambah kecurigaan bahwa pungutan tersebut lebih kepada tindakan pemerasan yang menguntungkan pihak tertentu, sementara para guru yang seharusnya menerima haknya sesuai dengan aturan yang berlaku justru dirugikan.
Komentar Anggota DPR Kota Bandar Lampung: Asroni Paslah
Tanggapan atas pemberitaan ini datang dari Asroni Paslah, anggota DPR Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra, yang mengaku tidak ingin berspekulasi lebih jauh tanpa bukti yang jelas. Namun, saat dimintai pendapat melalui pesan WhatsApp oleh awak media Teropong Kasus News, Asroni menyatakan siap untuk mengambil langkah tegas jika terbukti ada bukti pungli yang melibatkan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
“Saya tidak ingin berasumsi lebih jauh, namun jika kawan-kawan media sudah memiliki bukti yang cukup terkait hal ini, maka saya siap untuk melaporkan dugaan pungli ini ke pihak berwenang. Kami juga akan segera mengadakan hearing dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, membahas masalah ini secara terbuka, dan menanyakan data terkait jumlah guru yang sudah terverifikasi sertifikasinya serta jumlah yang belum. Kami tidak akan berasumsi, namun jika ada bukti dan pernyataan dari guru-guru yang dirugikan, saya pastikan akan menindaklanjuti hal ini,” tegas Asroni.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung: Bungkam dan Terkesan Kebal Hukum?
Sementara itu, meskipun isu pungli ini semakin viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung tetap bungkam dan belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan pungutan liar yang melibatkan guru-guru bersertifikasi di wilayahnya. Keengganan untuk memberikan pernyataan menimbulkan tanda tanya besar, apakah Kepala Dinas Pendidikan merasa **kebal hukum** atau tidak peduli dengan masalah ini yang semakin mengganggu citra dunia pendidikan di kota tersebut?
Sumber-sumber yang dihubungi oleh Teropong Kasus News mengungkapkan bahwa praktek pungli yang sebelumnya hanya diduga sebesar Rp 50.000 kini terungkap lebih besar, yakni Rp 150.000 hingga Rp 200.000, dengan hanya sebagian kecil yang diteruskan ke Dinas Pendidikan, sementara sisanya mengalir ke operator sekolah yang jelas sudah digaji. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada permainan yang melibatkan pihak-pihak tertentu di dalam institusi pendidikan Kota Bandar Lampung.
Komentar Netizen: Pungli Sudah Menjadi Rahasia Umum
Pemberitaan mengenai dugaan pungli ini juga menjadi viral di media sosial, khususnya di TikTok, dengan banyak netizen yang memberikan komentar membenarkan bahwa pungutan liar memang terjadi di banyak sekolah di Kota Bandar Lampung. Salah satu komentar yang muncul di akun @keluargaacinta mengungkapkan, “Istri saya dimintai uang 200 ribu setiap kali dana sertifikasi cair oleh operator sekolah yang disetorkan ke Dinas Pendidikan. Paling rendah ya 200 ribu, ada yang sampai 500 ribu, kalau guru nonsertifikasi bahkan diminta 50 ribu sampai 100 ribu.”
Komentar lain datang dari @Dwi Astuti, yang menyatakan, “Benar, di sekolah kami juga diminta uang antara 200 ribu sampai 300 ribu setiap kali sertifikasi cair. Kata mereka, itu untuk urusan laporan sertifikasi.”
Netizen lainnya, @broklynce , juga memberikan pernyataan serupa, “SMP 100 ribu per orang, belum lagi kalau bos cair ada uang upeti. Sekarang banyak sekolah yang tidak ada kepala sekolahnya, semua PLT dari dinas dan pengawas.”
Beberapa guru juga mengungkapkan bahwa mereka dipotong gajinya untuk setoran ke PGRI atau untuk keperluan yang tidak jelas. @andriansyah mengatakan, “honorer SD pun dipotong gajinya 70 ribu untuk setoran ke PGRI katanya.”
Berdasarkan banyaknya komentar yang membenarkan dugaan pungli ini, tampaknya praktik tersebut sudah menjadi “tradisi”*di beberapa sekolah, sebagaimana yang diungkapkan oleh @Ana Prawati yang berkomentar, “Sudah bukan menjadi rahasia publik, ini mah sudah tradisi seperti nya.”
Meskipun banyak bukti dan pengakuan dari para netizen dan guru yang merasa dirugikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung tetap tidak memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait dugaan pungutan liar ini. Keengganannya untuk berbicara menambah kesan bahwa pihak Dinas Pendidikan menganggap masalah ini bisa dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas.
Jika praktik pungli ini terbukti benar, maka Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak-pihak terkait harus segera bertanggung jawab.
Masyarakat, khususnya guru-guru yang menjadi korban pungli, berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai aliran dana sertifikasi mereka. Praktik pungli yang berlangsung bertahun-tahun ini tidak hanya merugikan para guru, tetapi juga merusak citra dan integritas lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang bersih dan transparan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya pihak-pihak berwenang di Dinas Pendidikan, harus segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pungli ini. Selain itu, masyarakat berharap agar ada langkah hukum yang tegas jika memang ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi di dalam tubuh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Sebagai anggota DPR Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah juga akan segera mengadakan hearing untuk membahas lebih lanjut masalah ini. Ia menegaskan bahwa jika ada bukti konkret dan pernyataan dari guru-guru yang dirugikan, maka masalah ini akan segera ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, jika merasa tuduhan ini tidak benar, seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat dan mengungkapkan siapa yang bertanggung jawab atas praktik pungli ini. Jangan biarkan kecurigaan ini berkembang menjadi isu besar yang merusak integritas lembaga pendidikan Kota Bandar Lampung.
Apakah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung akan memberi klarifikasi, atau tetap memilih untuk diam? Kami akan terus memantau dan memberikan update terkait perkembangan kasus ini.
(RED)