Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Kejari Pringsewu Seret dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, Gepak Desak Kejari Kejar Aktor Intelektual

badge-check


					Kejari Pringsewu Seret dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, Gepak Desak Kejari Kejar Aktor Intelektual Perbesar

(TK), Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Dana hibah sebesar Rp3,285 miliar diduga diselewengkan melalui modus laporan fiktif dan mark-up anggaran.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengumumkan penetapan tersangka pada Senin, 2 Desember 2024. Tersangka pertama adalah Rustian (R), Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang juga menjabat sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021-2025. Tersangka kedua adalah Tari (TP), Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu.

“Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. Modus yang digunakan adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” ujar Wisnu.

Hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menemukan kerugian negara sebesar Rp584,464 juta. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mendukung penyidikan, Kejari menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Desember 2024. Dua kendaraan tahanan telah disiapkan untuk mengangkut tersangka, sementara ambulans juga disiagakan di halaman Kejari.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, yang melaporkan kasus ini, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Kejari Pringsewu. “Kami mengapresiasi kinerja Kejari yang serius menangani kasus ini hingga menetapkan dua tersangka,” katanya.

Namun, Wahyudi juga mendesak agar Kejari turut Memburu Aktor Intelektual Sekaligus Pemegang Kendali Kegiatan, memproses Ketua LPTQ Heri Iswahyudi, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu.Saya Sangat Yakin Beliau Punya AndiL Besar Dalam Peristiwa Ini “Kami berharap tidak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk korupsi,”Saya Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Koruptor Di Bumi Lampung, Silahkan Anda Cek Ombak Kami Beri Badai ucap Yudhi dengan nada Tinggi.

Penetapan tersangka ini dilakukan menjelang Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember. Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memproses pihak-pihak lain yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wisnu.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain di Kabupaten Pringsewu untuk tidak menyalahgunakan kewenangan mereka. Kejari memastikan tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat berharap Kabupaten Pringsewu semakin bersih dari praktik korupsi dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Lampung Kunjungi Sugar Group Company untuk Penagihan Pajak dan Penggalian Potensi Pendapatan

14 Juni 2025 - 00:47 WIB

Kepala Desa Muara Mas Diduga Hindari Media, Soroti Pengelolaan Dana Desa yang Tak Transparan

13 Juni 2025 - 12:56 WIB

Ashari Hermansyah ; Pembangunan MIN 1 Tanggamus Dan Pembangunan Asrama Haji Diduga Merugikan Negara.

13 Juni 2025 - 06:37 WIB

Diduga Abaikan Instruksi Gubernur, SMAN 1 Pesisir Tengah Tahan Ijazah Siswa karena Tunggakan Komite

13 Juni 2025 - 05:34 WIB

Diduga Oplos BBM Subsidi, Rohim Terancam Jerat Hukum Tindak Pidana Migas

13 Juni 2025 - 04:41 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page