(TK),Mesuji, Lampung – Skandal besar terungkap di Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, di mana Kepala Desa berinisial RH diduga terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah milik desa. Tanah seluas sekitar 20 hektare yang seharusnya menjadi milik negara, diduga telah dipindahkan hak kepemilikannya menjadi milik pribadi kepala desa tersebut beserta keluarga dan anak-anaknya.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat tersebut, pada kenyataannya telah dipalsukan sertifikatnya dengan menggunakan nama Kepala Desa (RH). Sertifikat tanah yang terdaftar atas nama pribadi kepala desa tersebut, dibuat melalui calo tanah yang bekerja sama dengan oknum tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh seorang perwakilan lembaga sosial kontrol yang beroperasi di Kabupaten Mesuji. Kepala Desa Panggung Rejo sendiri mengakui dalam beberapa pertemuan bahwa tanah tersebut benar-benar telah diterbitkan sertifikatnya atas nama pribadi, dengan alasan adanya sengketa antara desa Panggung Rejo dan dua desa tetangga, salah satunya Desa Sungai Sidang. Namun, beberapa informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa niat Kepala Desa Panggung Rejo adalah untuk menjual tanah tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa ini jelas melanggar hukum dan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah milik desa yang merupakan tanah negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya kepada individu tanpa prosedur yang sah dan tanpa persetujuan dari pihak berwenang. Selain itu, tindakan pemalsuan sertifikat tanah ini juga merupakan pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 378 yang mengatur tentang penipuan.
Pelanggaran ini memiliki dampak yang sangat merugikan masyarakat desa, terutama jika tanah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat justru dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan melakukan penyelidikan yang transparan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut.
Masyarakat Desa Panggung Rejo, serta seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji, menuntut agar proses hukum dapat segera ditegakkan untuk memastikan keadilan bagi warga yang dirugikan. Tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar hukum sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa tanah milik negara tetap digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.
(AD)