Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Skandal Tanah Desa: Oknum Kepala Desa Panggung Rejo Diduga Curi Tanah Milik Negara untuk Kepentingan Pribadi”

badge-check


					“Skandal Tanah Desa: Oknum Kepala Desa Panggung Rejo Diduga Curi Tanah Milik Negara untuk Kepentingan Pribadi” Perbesar

(TK),Mesuji, Lampung – Skandal besar terungkap di Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, di mana Kepala Desa berinisial RH diduga terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah milik desa. Tanah seluas sekitar 20 hektare yang seharusnya menjadi milik negara, diduga telah dipindahkan hak kepemilikannya menjadi milik pribadi kepala desa tersebut beserta keluarga dan anak-anaknya.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat tersebut, pada kenyataannya telah dipalsukan sertifikatnya dengan menggunakan nama Kepala Desa (RH). Sertifikat tanah yang terdaftar atas nama pribadi kepala desa tersebut, dibuat melalui calo tanah yang bekerja sama dengan oknum tersebut.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh seorang perwakilan lembaga sosial kontrol yang beroperasi di Kabupaten Mesuji. Kepala Desa Panggung Rejo sendiri mengakui dalam beberapa pertemuan bahwa tanah tersebut benar-benar telah diterbitkan sertifikatnya atas nama pribadi, dengan alasan adanya sengketa antara desa Panggung Rejo dan dua desa tetangga, salah satunya Desa Sungai Sidang. Namun, beberapa informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa niat Kepala Desa Panggung Rejo adalah untuk menjual tanah tersebut.

Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa ini jelas melanggar hukum dan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah milik desa yang merupakan tanah negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya kepada individu tanpa prosedur yang sah dan tanpa persetujuan dari pihak berwenang. Selain itu, tindakan pemalsuan sertifikat tanah ini juga merupakan pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 378 yang mengatur tentang penipuan.

Pelanggaran ini memiliki dampak yang sangat merugikan masyarakat desa, terutama jika tanah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat justru dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan melakukan penyelidikan yang transparan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut.

Masyarakat Desa Panggung Rejo, serta seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji, menuntut agar proses hukum dapat segera ditegakkan untuk memastikan keadilan bagi warga yang dirugikan. Tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar hukum sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa tanah milik negara tetap digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.

(AD)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marindo Kurniawan Ukir Sejarah Baru: Resmi Jadi Sekdaprov Termuda Lampung

20 Juni 2025 - 04:02 WIB

“Dr. Marindo Kurniawan Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Termuda”

20 Juni 2025 - 03:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Klarifikasi Kehadiran Bupati Pertama dalam Kegiatan Pemerintahan

20 Juni 2025 - 00:28 WIB

“Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Kualitas ASN Menuju Visi Indonesia Emas 2045”

20 Juni 2025 - 00:25 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Buka Seminar ‘Perempuan Bercerita Ayo Bersuara

20 Juni 2025 - 00:22 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page