Ketua ASPIRA Lampung Kritik Pembangunan Tugu Pagoda: “Tidak Ada Korelasi dengan UMKM

TK, Bandar Lampung — Ketua Umum DPP Aspirasi Rakyat (ASPIRA) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, menyayangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat dalam sidang Citizen Lawsuit terkait pembangunan Tugu Pagoda di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjung Karang, Selasa (24/12/2024). Dalam eksepsinya, tergugat 1 hingga 5 melalui penasihat hukumnya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi untuk menangani kasus ini.

Ashari menyatakan dukungannya terhadap replik yang diajukan tim penasihat hukum penggugat, yang menolak eksepsi tersebut. “Kami mendukung penuh langkah Pengadilan Negeri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap abai terhadap warga,” ungkapnya dalam rilis resmi yang diterima media pada Rabu (8/1/2025).

Menurut Ashari, pemerintah Kota Bandar Lampung seharusnya lebih bijak dalam menilai dampak pembangunan Tugu Pagoda tersebut. Ia mempertanyakan relevansi antara pembangunan tugu dengan pengembangan UMKM di daerah itu.

“Kalau bicara UMKM, usaha perdagangan sudah ada sejak saya masih di sekolah dasar. Tidak ada korelasi antara pembangunan Tugu Pagoda dengan pengembangan UMKM, malah justru membuat masyarakat enggan melihatnya,” tegas Ashari.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar tugu di Provinsi Lampung memiliki nuansa dan corak khas daerah Lampung, yang mencerminkan identitas budaya lokal. “Jika ingin membangun Tugu Pagoda, silakan saja, tetapi jangan di tengah jalan. Ini menyakiti hati masyarakat yang memeluk agama lain,” tambahnya.

Ashari menegaskan bahwa ASPIRA mendukung pembangunan infrastruktur yang dilakukan sesuai kajian dan kaidah yang baik. Namun, ia menilai bahwa pembangunan Tugu Pagoda di Teluk Betung ini kurang memperhatikan sensitivitas sosial dan keberagaman.

Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit ini digelar pada Selasa (7/1/2025), dengan agenda penyampaian replik atas eksepsi tergugat 1 hingga 5. Dalam eksepsinya, para tergugat menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandar Lampung tidak berwenang menyidangkan kasus ini dan menganggapnya sebagai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, tim penasihat hukum penggugat yang diwakili oleh M. Yamin, SH, menolak seluruh eksepsi tersebut. “Kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk memutuskan dan mengabulkan seluruh tuntutan penggugat,” ujar Yamin.

Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut isu keberagaman dan sensitivitas sosial di masyarakat. Keputusan pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus menciptakan harmoni di tengah masyarakat yang beragam.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *