TK, Bandar Lampung – Sidang wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menyeret nama pengusaha Tedy Agustiansjah kembali berlangsung pada Jumat (7/2/2025). Alih-alih menghadirkan bukti kuat, persidangan justru diwarnai absennya saksi kunci dari pihak penggugat.
Publik pun bertanya-tanya: Apakah ini murni gugatan hukum, atau ada permainan tersembunyi di baliknya? Dengan nilai aset yang mencapai Rp48 miliar, banyak yang menduga bahwa ada skenario besar yang sedang dimainkan.
Saksi Tak Hadir: Taktik Mengulur Waktu atau Gugatan Lemah?
Sidang yang seharusnya menjadi ajang pembuktian justru semakin kabur. CH. Harno, S.H., kuasa hukum tergugat dari Boyamin Saiman & Harno Law Firm, menyoroti kejanggalan ini dengan nada geram.
“Mereka yang menggugat, mereka yang menjanjikan saksi, tapi mereka juga yang gagal membuktikan tuduhan mereka! Apa ini masih bisa disebut gugatan serius?” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Japriyanto, S.H., M.H., hanya memberikan jawaban singkat.
“Kami sudah berusaha menghadirkan saksi, tapi ada kendala,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi: Apakah gugatan ini memang didasarkan pada fakta hukum, atau hanya strategi untuk mengambil alih aset tanpa dasar kuat?
Tanah Bernilai Fantastis Jadi Rebutan: Siapa yang Bermain?
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah, yang digagas oleh Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi dalam proyek tersebut.
Namun, proyek itu tak berjalan mulus. Yang mengejutkan, kontraktor yang kini menggugat Tedy—CV Hasta Karya Nusapala—ternyata dimiliki oleh Andy sendiri!
Kini, tanah milik Tedy senilai Rp48 miliar berada dalam ancaman, sementara dana proyek sebesar Rp16 miliar menguap tanpa kejelasan.
Kuasa hukum tergugat, Farlin Marta, S.H., menilai ada upaya terencana untuk merebut aset kliennya.
“Ini bukan sekadar gugatan wanprestasi! Ini skema terselubung untuk merampas hak klien kami melalui jalur hukum! Kami tidak akan tinggal diam!” ujarnya tegas.
Yang lebih mencurigakan, pemilik resmi merek Resto Bebek Tepi Sawah justru mengaku tidak pernah terlibat dalam proyek ini. Lalu, proyek ini sebenarnya untuk siapa?
Komisi Yudisial Turun Tangan, Tapi Apakah Cukup?
Melihat banyaknya kejanggalan, Komisi Yudisial (KY) kini memantau jalannya persidangan.
“Kami memastikan sidang berjalan sesuai prosedur, tetapi tidak menangani dugaan pelanggaran yang terjadi,” kata Albertus Hari Nugroho, Asisten Penghubung KY Wilayah Lampung.
Namun, apakah pemantauan saja cukup untuk mencegah ketidakadilan? Ataukah kasus ini akan menjadi contoh lain di mana hukum hanya berpihak pada mereka yang memiliki kuasa?
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan. Publik kini menanti apakah kebenaran akan terungkap, atau justru kejanggalan ini berujung pada kemenangan bagi mereka yang bermain di balik layar.
(**)