Dugaan Lapak Sawit Ilegal di Mesuji: Investigasi Dugaan Penerimaan Brondolan Sawit Hasil Curian

(TK),Mesuji, Lampung Adanya  dugaan terkait keberadaan lapak sawit ilegal di Desa Gedung Boga RK 5, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji mencuat ke permukaan. Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber, lapak tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Sutono warga desa gedung ,dusun tanjung sari Rk 5 Kecamatan WaySerdang Kabupaten Mesuji .

Menurut keterangan beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, lapak yang diduga ilegal tersebut dikatakan menerima brondolan buah sawit yang diduga merupakan hasil curian dari kebun plasma BW. Warga sekitar yang diduga melakukan pencurian disebut-sebut menjual brondolan tersebut ke lapak Sutono, yang kemudian dijual kembali kepada pihak lain, yakni seseorang bernama Katemi.

Jika dugaan ini terbukti, maka ada beberapa aturan hukum yang berpotensi dilanggar oleh para pelaku:

  1. Pencurian Brondolan Sawit
    • Perbuatan mengambil brondolan sawit tanpa izin dari pemilik sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.”
  2. Penerimaan Barang Hasil Kejahatan (Penadah)
    • Jika benar lapak sawit yang diduga milik Sutono menerima brondolan sawit hasil curian, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa yang membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.”
  3. Pelaku Usaha Tanpa Perizinan
    • Jika lapak sawit yang beroperasi di Dusun Tanjung Sari benar tidak memiliki izin resmi, maka hal tersebut juga dapat melanggar peraturan dalam bidang perizinan usaha. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban perizinan usaha yang sah.

Sementara itu, pihak kebun plasma BW yang menjadi lokasi dugaan pencurian brondolan sawit masih dalam tahap konfirmasi oleh awak media guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait kebenaran informasi yang beredar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk Sutono dan Katemi belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini. Prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang dalam penyajian informasi ini, hingga adanya bukti dan keputusan hukum yang sah.

Tim investigasi media akan terus menggali informasi lebih lanjut guna memberikan pemberitaan yang akurat dan berimbang. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap praktik ilegal yang dapat merugikan sektor perkebunan dan perekonomian daerah.

(HNR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *