Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Dugaan Lapak Sawit Ilegal di Mesuji: Investigasi Dugaan Penerimaan Brondolan Sawit Hasil Curian

badge-check


					Dugaan Lapak Sawit Ilegal di Mesuji: Investigasi Dugaan Penerimaan Brondolan Sawit Hasil Curian Perbesar

(TK),Mesuji, Lampung Adanya  dugaan terkait keberadaan lapak sawit ilegal di Desa Gedung Boga RK 5, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji mencuat ke permukaan. Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber, lapak tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Sutono warga desa gedung ,dusun tanjung sari Rk 5 Kecamatan WaySerdang Kabupaten Mesuji .

Menurut keterangan beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, lapak yang diduga ilegal tersebut dikatakan menerima brondolan buah sawit yang diduga merupakan hasil curian dari kebun plasma BW. Warga sekitar yang diduga melakukan pencurian disebut-sebut menjual brondolan tersebut ke lapak Sutono, yang kemudian dijual kembali kepada pihak lain, yakni seseorang bernama Katemi.

Jika dugaan ini terbukti, maka ada beberapa aturan hukum yang berpotensi dilanggar oleh para pelaku:

  1. Pencurian Brondolan Sawit
    • Perbuatan mengambil brondolan sawit tanpa izin dari pemilik sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.”
  2. Penerimaan Barang Hasil Kejahatan (Penadah)
    • Jika benar lapak sawit yang diduga milik Sutono menerima brondolan sawit hasil curian, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa yang membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.”
  3. Pelaku Usaha Tanpa Perizinan
    • Jika lapak sawit yang beroperasi di Dusun Tanjung Sari benar tidak memiliki izin resmi, maka hal tersebut juga dapat melanggar peraturan dalam bidang perizinan usaha. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban perizinan usaha yang sah.

Sementara itu, pihak kebun plasma BW yang menjadi lokasi dugaan pencurian brondolan sawit masih dalam tahap konfirmasi oleh awak media guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait kebenaran informasi yang beredar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk Sutono dan Katemi belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini. Prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang dalam penyajian informasi ini, hingga adanya bukti dan keputusan hukum yang sah.

Tim investigasi media akan terus menggali informasi lebih lanjut guna memberikan pemberitaan yang akurat dan berimbang. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap praktik ilegal yang dapat merugikan sektor perkebunan dan perekonomian daerah.

(HNR)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Lampung Kunjungi Sugar Group Company untuk Penagihan Pajak dan Penggalian Potensi Pendapatan

14 Juni 2025 - 00:47 WIB

Kepala Desa Muara Mas Diduga Hindari Media, Soroti Pengelolaan Dana Desa yang Tak Transparan

13 Juni 2025 - 12:56 WIB

Ashari Hermansyah ; Pembangunan MIN 1 Tanggamus Dan Pembangunan Asrama Haji Diduga Merugikan Negara.

13 Juni 2025 - 06:37 WIB

Diduga Abaikan Instruksi Gubernur, SMAN 1 Pesisir Tengah Tahan Ijazah Siswa karena Tunggakan Komite

13 Juni 2025 - 05:34 WIB

Diduga Oplos BBM Subsidi, Rohim Terancam Jerat Hukum Tindak Pidana Migas

13 Juni 2025 - 04:41 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page