Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Sengketa Proyek Gedung UMITRA: Pelaksana Tuntut Pembayaran Rp 989 Juta, Siap Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Sengketa Proyek Gedung UMITRA: Pelaksana Tuntut Pembayaran Rp 989 Juta, Siap Tempuh Jalur Hukum Perbesar

TK, Bandar Lampung — Sengketa pembayaran proyek pembangunan Gedung 7 Lantai Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) terus menjadi sorotan. Nining Syafni Syah, pelaksana proyek tersebut, menegaskan bahwa hingga kini pihak kampus belum melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp 989.971.640,- atas pekerjaan tambahan yang telah diselesaikan sesuai permintaan resmi UMITRA,(18/2/2025 )

Menurut Nining, pekerjaan tambahan tersebut dilakukan berdasarkan arahan langsung dari pihak kampus, dengan bukti berupa komunikasi tertulis, dokumentasi pekerjaan, serta keterangan saksi dari para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut. Meski seluruh pekerjaan telah selesai dan dimanfaatkan dalam operasional kampus, UMITRA belum memberikan kejelasan terkait pembayaran.

“Saya telah melayangkan dua kali somasi resmi, namun tidak ada respons yang memadai. Saya tetap membuka ruang dialog agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan profesional,” ujar Nining dalam pernyataannya.

Pendidikan Harus Menjadi Teladan dalam Keadilan

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, pekerja konstruksi, dan aktivis yang mendukung prinsip transparansi serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Mereka menilai bahwa institusi pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan etika dan profesionalisme, bukan justru mengabaikan kewajiban terhadap pihak yang telah bekerja keras.

“Pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. Jangan sampai institusi yang seharusnya mencetak generasi berintegritas justru menunjukkan sikap yang bertolak belakang,” kata seorang akademisi yang ikut menyoroti kasus ini.

Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Ada Itikad Baik

Nining menegaskan bahwa dirinya siap menempuh langkah hukum jika UMITRA tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran ini. Ia berharap ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak, namun jika upaya dialog terus diabaikan, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir.

“Saya tetap berharap UMITRA segera menyelesaikan kewajibannya dan menunjukkan komitmen sebagai institusi yang berintegritas. Namun, jika terus diabaikan, saya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sengketa ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan bahwa integritas, transparansi, dan keadilan harus selalu dijunjung tinggi. Kini, publik menunggu langkah selanjutnya dari UMITRA—apakah akan memenuhi kewajibannya atau memilih menghadapi proses hukum.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menembus Isolasi: Ketika Pratin(Kepala Desa) Bandar Dalam Harus Ditandu 6 Jam Demi Hak untuk Sehat

18 April 2025 - 16:20 WIB

“Polres Mesuji Kunjungi Kepala Desa Pasca Penembakan Warga di Areal Perkebunan”

18 April 2025 - 15:58 WIB

“Mantan Bupati Lampung Timur Ditangkap sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan”

18 April 2025 - 09:32 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Tingkatkan Pelayanan Pajak Kendaraan”

18 April 2025 - 09:10 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025”

18 April 2025 - 09:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page