Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Dua Karyawan Ditangkap di Bandar Lampung Karena Mencuri Baterai Tower Telekomunikasi”

badge-check


					“Dua Karyawan Ditangkap di Bandar Lampung Karena Mencuri Baterai Tower Telekomunikasi” Perbesar

(TK)Lampung—Dua orang pria di Bandar Lampung ditangkap karena mencuri baterai tower telekomunikasi milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kedua pria itu berinisial WM (34) warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan dan JT (32) warga Kampung Baru, Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan kedua pelaku merupakan karyawan di perusahaan provider tersebut.

Ia menyebutkan pencurian itu terjadi pada Jumat (21/3) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Baru, Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung.

“Setelah menerima laporan Polisi, kita lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap,” katanya.

Erwin menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, modus kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pagar tower.

“Mereka merusak gembok pagar tower, kemudian memotong kabelnya, lalu mengambil baterai tower. Para pelaku sudah bekerja di perusahaan provider tersebut selama 6 bulan,” ucapnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku akan menjual baterai hasil curian dengan cara memposting di media sosial Facebook.

“Baterai tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 2,5 juta per buahnya. Pengakuannya, baru sekali ini melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan buat lebaran,” jelasnya.

Menurut Erwin, saat ini kedua pelaku telah ditahan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik dan Pembangunan

9 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Renang Lampung Sumbang Lima Medali Perunggu di Pornas Korpri 2025, Ajeng Perwito Sari Jadi Andalan

9 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Wagub Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tito Tekankan Pengawasan Preventif Sejak Awal

9 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT LEB: Kejati Lampung Panggil Zaidirina untuk Kedua Kalinya

9 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar: Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Segera Jalani Persidangan Tipikor

9 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page