(TK)—Lampung— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan di berbagai sektor. Keenam Raperda tersebut mencakup bidang pertanian, pengelolaan data, dan penataan ruang.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yuliardi, menjelaskan bahwa keenam Raperda tersebut telah disampaikan ke DPRD Lampung untuk dibahas lebih lanjut. “Keenam Raperda ini merupakan hasil evaluasi kebutuhan regulasi daerah yang sangat penting untuk mendukung program-program strategis Pemprov Lampung,” ujarnya.

Keenam Raperda yang diusulkan meliputi:
1. Raperda tentang Pertanian Organik
2. Raperda tentang Pengelolaan Satu Data Lampung
3. Raperda tentang Penataan dan Perlindungan Pelabuhan
4. Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Kawasan Strategis
5. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
6. Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang
Yuliardi menambahkan bahwa pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD, OPD, dan masyarakat. “Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pembangunan Lampung yang lebih baik,” pungkasnya. Dengan adanya Raperda ini, Pemprov Lampung optimis dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di daerah.(*)










