(TK)Lamteng— Dua anak kembar berinisial DU (16) dan DI (16), pelajar asal Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, ditangkap setelah menganiaya teman mereka hingga tewas. Korban, RW (13), ditemukan tewas pada Kamis (24/4) setelah sandal baru milik DU diambil oleh RW.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025, di rumah mereka.

Penganiayaan terungkap ketika pada Sabtu (26/4), warga menemukan mayat tanpa identitas di saluran irigasi primer Dusun 2 Kampung Rama Dewa. Pada 1 Mei 2025, Polsek menerima informasi bahwa mayat tersebut adalah santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim yang hilang sejak 24 April.
Tim inafis mencocokkan sidik jari korban dengan yang tercantum di ijazah, dan hasilnya cocok. Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa korban dipukul oleh DU dan DI hingga tak berdaya sebelum dibuang ke saluran irigasi.
Motif penganiayaan bermula dari sakit hati DU karena sandal barunya diambil oleh korban dan tidak dikembalikan. Kini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHPidana atau 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.