Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Anak Kembar di Lampung Tengah Aniaya Teman Hingga Tewas Karena Sandal

badge-check


					Anak Kembar di Lampung Tengah Aniaya Teman Hingga Tewas Karena Sandal Perbesar

(TK)Lamteng— Dua anak kembar berinisial DU (16) dan DI (16), pelajar asal Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, ditangkap setelah menganiaya teman mereka hingga tewas. Korban, RW (13), ditemukan tewas pada Kamis (24/4) setelah sandal baru milik DU diambil oleh RW.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025, di rumah mereka.

Penganiayaan terungkap ketika pada Sabtu (26/4), warga menemukan mayat tanpa identitas di saluran irigasi primer Dusun 2 Kampung Rama Dewa. Pada 1 Mei 2025, Polsek menerima informasi bahwa mayat tersebut adalah santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim yang hilang sejak 24 April.

Tim inafis mencocokkan sidik jari korban dengan yang tercantum di ijazah, dan hasilnya cocok. Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa korban dipukul oleh DU dan DI hingga tak berdaya sebelum dibuang ke saluran irigasi.

Motif penganiayaan bermula dari sakit hati DU karena sandal barunya diambil oleh korban dan tidak dikembalikan. Kini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHPidana atau 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik dan Pembangunan

9 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Renang Lampung Sumbang Lima Medali Perunggu di Pornas Korpri 2025, Ajeng Perwito Sari Jadi Andalan

9 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Wagub Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tito Tekankan Pengawasan Preventif Sejak Awal

9 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT LEB: Kejati Lampung Panggil Zaidirina untuk Kedua Kalinya

9 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar: Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Segera Jalani Persidangan Tipikor

9 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page