Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

BNNP Lampung Musnahkan 14,95 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Antarprovinsi

badge-check


					BNNP Lampung Musnahkan 14,95 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Antarprovinsi Perbesar

(TK)BNNP— Sebanyak 14,95 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di halaman Kantor Gubernur Lampung, pada Senin (19/5). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari luar negeri.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi, dan disaksikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari Bea Cukai dan Ditlantas Polda Lampung.

“Barang bukti yang dimusnahkan seberat 14.928,36 gram merupakan hasil sitaan dari kasus tindak pidana narkotika yang diungkap periode Januari sampai Maret 2025,” kata Brigjen Norman. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 16 Maret 2025 di Jalan Tol Palembang–Bakauheni.

Tiga tersangka diamankan, yakni HM (42) dan MU (49), warga Aceh, serta H (29), warga Mesuji. Seorang tersangka lain berinisial B, diduga sebagai pengendali jaringan dari Malaysia, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dari total barang bukti 14.952,80 gram, sebanyak 23,13 gram telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” ungkap Brigjen Norman. Para tersangka dikenakan beberapa pasal dalam UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memberikan apresiasi kepada BNNP Lampung atas keberhasilan menangkap pelaku. “Ini jumlah yang sangat besar dan bisa berdampak luas jika beredar di masyarakat,” tegasnya.

Menurut Gubernur, keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. BNNP Lampung memperkirakan pemusnahan sabu seberat hampir 15 kilogram ini berhasil menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik dan Pembangunan

9 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Renang Lampung Sumbang Lima Medali Perunggu di Pornas Korpri 2025, Ajeng Perwito Sari Jadi Andalan

9 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Wagub Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tito Tekankan Pengawasan Preventif Sejak Awal

9 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT LEB: Kejati Lampung Panggil Zaidirina untuk Kedua Kalinya

9 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar: Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Segera Jalani Persidangan Tipikor

9 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page