(TK)BNNP— Sebanyak 14,95 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di halaman Kantor Gubernur Lampung, pada Senin (19/5). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari luar negeri.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi, dan disaksikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari Bea Cukai dan Ditlantas Polda Lampung.

“Barang bukti yang dimusnahkan seberat 14.928,36 gram merupakan hasil sitaan dari kasus tindak pidana narkotika yang diungkap periode Januari sampai Maret 2025,” kata Brigjen Norman. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 16 Maret 2025 di Jalan Tol Palembang–Bakauheni.
Tiga tersangka diamankan, yakni HM (42) dan MU (49), warga Aceh, serta H (29), warga Mesuji. Seorang tersangka lain berinisial B, diduga sebagai pengendali jaringan dari Malaysia, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Dari total barang bukti 14.952,80 gram, sebanyak 23,13 gram telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” ungkap Brigjen Norman. Para tersangka dikenakan beberapa pasal dalam UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memberikan apresiasi kepada BNNP Lampung atas keberhasilan menangkap pelaku. “Ini jumlah yang sangat besar dan bisa berdampak luas jika beredar di masyarakat,” tegasnya.
Menurut Gubernur, keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. BNNP Lampung memperkirakan pemusnahan sabu seberat hampir 15 kilogram ini berhasil menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.(***)