Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Pedagang Ayam Geprek di Pringsewu

badge-check


					Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Pedagang Ayam Geprek di Pringsewu Perbesar

(TK)Pringsewu— Kasus pencurian handphone OPPO A78 milik Ayu Aqila (19), seorang pedagang ayam geprek di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.

Kejadian yang terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, ini kini menemui titik terang setelah pihak kepolisian menangkap pelaku berinisial NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBp M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Polsek Sukoharjo pada Kamis siang, 29 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. NHB ditangkap saat berada di wilayah Pekon Sukoharjo III, tepat ketika hendak mencari target pencurian berikutnya.

Menurut Kompol Rohmadi, aksi pencurian ini bermula ketika korban menerima pesanan ayam geprek dari seorang pria yang tak dikenal. “Saat korban sibuk menyiapkan pesanan, handphone miliknya yang diletakkan di atas meja raib dicuri.

Pria pemesan makanan tersebut pun tidak kembali untuk mengambil pesanannya dan diduga kuat adalah pelaku pencurian,” ungkap Kompol Rohmadi pada Minggu, 1 Juni 2025.

Dari hasil interogasi, NHB mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali dengan modus pura-pura menjadi pembeli makanan. Dua lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota, sedangkan empat lainnya di wilayah Polsek Sukoharjo.

Pelaku ini merupakan spesialis pencurian yang menyasar pedagang makanan. Saat korban sibuk melayani pesanan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri barang berharga, terutama ponsel.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kompol Rohmadi.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Lampung Periksa Nanda Indira 10 Jam, Dalami Aliran Dana dan Tas Mewah Rp800 Juta

11 Desember 2025 - 14:19 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Utang Kampanye, Bupati Ardito Wijaya Resmi Di tetapkan Jadi Tersangka

11 Desember 2025 - 11:05 WIB

Jadi Sarang Mafia Solar, SPBU 23.345.14 Bukit Kemuning Dikeluhkan Pengguna Jalan

11 Desember 2025 - 02:59 WIB

Dugaan Korupsi di Lampung Tengah: KPK Gerebek Kantor BMBK, Bupati Ardito Ikut Diamankan

10 Desember 2025 - 14:32 WIB

Walikota Bandar Lampung kabur, Saat MTM Sampaikan Aksi Demonstrasi

10 Desember 2025 - 04:17 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page