(TK)Pringsewu— Kasus pencurian handphone OPPO A78 milik Ayu Aqila (19), seorang pedagang ayam geprek di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.
Kejadian yang terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, ini kini menemui titik terang setelah pihak kepolisian menangkap pelaku berinisial NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBp M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Polsek Sukoharjo pada Kamis siang, 29 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. NHB ditangkap saat berada di wilayah Pekon Sukoharjo III, tepat ketika hendak mencari target pencurian berikutnya.
Menurut Kompol Rohmadi, aksi pencurian ini bermula ketika korban menerima pesanan ayam geprek dari seorang pria yang tak dikenal. “Saat korban sibuk menyiapkan pesanan, handphone miliknya yang diletakkan di atas meja raib dicuri.
Pria pemesan makanan tersebut pun tidak kembali untuk mengambil pesanannya dan diduga kuat adalah pelaku pencurian,” ungkap Kompol Rohmadi pada Minggu, 1 Juni 2025.
Dari hasil interogasi, NHB mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali dengan modus pura-pura menjadi pembeli makanan. Dua lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota, sedangkan empat lainnya di wilayah Polsek Sukoharjo.
Pelaku ini merupakan spesialis pencurian yang menyasar pedagang makanan. Saat korban sibuk melayani pesanan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri barang berharga, terutama ponsel.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kompol Rohmadi.(***)










