Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Petugas BRI Simpang Pematang Diduga Minta Uang ke Nasabah, Pihak Bank Belum Beri Klarifikasi

badge-check


					Petugas BRI Simpang Pematang Diduga Minta Uang ke Nasabah, Pihak Bank Belum Beri Klarifikasi Perbesar

(TK),MESUJI— Sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, mengeluhkan dugaan pungutan liar saat mengajukan pinjaman ke bank pada tahun 2021. Seorang petugas bank berinisial RZN, yang saat itu bertugas sebagai surveyor dari BRI Cabang Simpang Pematang, diduga meminta uang sebesar Rp600.000 kepada setiap nasabah dengan alasan untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dua nasabah berinisial HB dan DS menyebutkan bahwa saat proses pengajuan pinjaman berlangsung, mereka diminta memberikan uang tunai oleh RZN, yang kala itu memperkenalkan diri sebagai petugas resmi dari BRI yang ditugaskan untuk melakukan survei. Menurut keterangan mereka, uang tersebut diminta secara langsung dan tanpa adanya tanda terima resmi dari pihak bank.

“Katanya untuk bikin NPWP, kami nurut saja karena kami pikir itu prosedur dari bank,” ujar salah satu nasabah, HB, saat ditemui di Mesuji, Senin (2/6/2025).

Belakangan diketahui, RZN sudah tidak lagi bertugas di BRI Cabang Simpang Pematang dan kini dipindahkan ke BRI Unit 2 Cabang Etanol, Kabupaten Tulang Bawang.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak nasabah kepada RZN melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapatkan jawaban. Bahkan, setelah mempertanyakan soal pungutan tersebut, nomor kontak para nasabah justru diblokir oleh yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Cabang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ini.

Jika benar adanya permintaan biaya tambahan tanpa kejelasan prosedural dan tanpa bukti transaksi resmi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kode etik pegawai bank dan Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga perbankan. Dalam aturan internal perbankan nasional, petugas dilarang keras memungut biaya pribadi kepada nasabah di luar ketentuan resmi, termasuk untuk urusan administrasi seperti pembuatan NPWP.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap bentuk pungutan yang tidak sesuai prosedur atau tidak diinformasikan secara transparan kepada nasabah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak bank terkait posisi dan klarifikasi dari petugas bersangkutan. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, dugaan ini akan tetap menjadi catatan awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang serta otoritas perbankan terkait.

(TIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

MPR RI Gaungkan Empat Pilar Lewat Seni, Gubernur Lampung Dorong Kreator Muda Jadi Pelestari Budaya

8 Desember 2025 - 17:07 WIB

Winarti Resmi Memimpin DPD PDI Perjuangan Lampung, DPP Tekankan Penguatan Konsolidasi

7 Desember 2025 - 14:10 WIB

Sekdaprov Marindo Instruksikan OPD dan Daerah Siaga Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem di Lampung

7 Desember 2025 - 14:06 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Mitigasi dan Respons Cepat atas Ancaman Bencana Hidrometeorologi

7 Desember 2025 - 14:04 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page