(TK),MESUJI— Sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, mengeluhkan dugaan pungutan liar saat mengajukan pinjaman ke bank pada tahun 2021. Seorang petugas bank berinisial RZN, yang saat itu bertugas sebagai surveyor dari BRI Cabang Simpang Pematang, diduga meminta uang sebesar Rp600.000 kepada setiap nasabah dengan alasan untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dua nasabah berinisial HB dan DS menyebutkan bahwa saat proses pengajuan pinjaman berlangsung, mereka diminta memberikan uang tunai oleh RZN, yang kala itu memperkenalkan diri sebagai petugas resmi dari BRI yang ditugaskan untuk melakukan survei. Menurut keterangan mereka, uang tersebut diminta secara langsung dan tanpa adanya tanda terima resmi dari pihak bank.

“Katanya untuk bikin NPWP, kami nurut saja karena kami pikir itu prosedur dari bank,” ujar salah satu nasabah, HB, saat ditemui di Mesuji, Senin (2/6/2025).
Belakangan diketahui, RZN sudah tidak lagi bertugas di BRI Cabang Simpang Pematang dan kini dipindahkan ke BRI Unit 2 Cabang Etanol, Kabupaten Tulang Bawang.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak nasabah kepada RZN melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapatkan jawaban. Bahkan, setelah mempertanyakan soal pungutan tersebut, nomor kontak para nasabah justru diblokir oleh yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Cabang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ini.
Jika benar adanya permintaan biaya tambahan tanpa kejelasan prosedural dan tanpa bukti transaksi resmi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kode etik pegawai bank dan Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga perbankan. Dalam aturan internal perbankan nasional, petugas dilarang keras memungut biaya pribadi kepada nasabah di luar ketentuan resmi, termasuk untuk urusan administrasi seperti pembuatan NPWP.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap bentuk pungutan yang tidak sesuai prosedur atau tidak diinformasikan secara transparan kepada nasabah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak bank terkait posisi dan klarifikasi dari petugas bersangkutan. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, dugaan ini akan tetap menjadi catatan awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang serta otoritas perbankan terkait.
(TIM)












