Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Jakarta

Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi

badge-check


					Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi Perbesar

(TK),JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera menangkap Relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

Desakan ini terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Silfester sebelumnya telah divonis bersalah dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 2019.

Roy Suryo menyampaikan desakan itu bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

Mereka mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Rabu, 31 Juli 2025 silam.

Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan surat permohonan agar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Silfester dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan segera dieksekusi.

“Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Roy Suryo kepada wartawan dikutip Jumat (1/8/2025).

Roy Suryo menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap Silfester yang merupakan relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo atau Jokowi.

“Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi,” tegas Roy.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Silfester belakangan kerap bersitegang dalam kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.

Terakhir, pernyataan Silfester tentang partai biru yang dianggap tidak mendukung Jokowi dalam kasus ijazah memancing reaksi keras.

Ia mengatakan bahwa sejumlah kader partai biru mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak mendukung Jokowi dalam isu ijazah palsu.

“Yang kita lihat juga bahwa ada beberapa komentar daripada partai biru ini mengenai ijazah palsu. Mereka mengatakan bahwa Pak Jokowi tidak perlu melaporkan rakyatnya. Ini kan konyol.”

“Ngapain sih Anda anda sampai mengatakan itu? Tidak perlu gitu loh mereka berkomentar gitu. Ada juga dari pengurus partai biru itu mengatakan bahwa ini hanya untuk pengalihan isu,” kata Silfester.

Menurutnya, partai biru itu sudah mempersiapkan salah satu tokohnya untuk bertarung di Pilpres 2029.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARG

27 Agustus 2026 - 01:37 WIB

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Tersangka Belum Diperiksa

19 Juli 2026 - 03:03 WIB

Kejagung Perluas Pengusutan Program MBG, Ribuan SPPG di Lampung Siap Diaudit

7 Juni 2026 - 11:50 WIB

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Trending di Bandar Lampung