(TK),Tulang Bawang —Program pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara murah melalui PRONA (sekarang dikenal sebagai PTSL) justru diwarnai aroma dugaan pungutan liar (pungli) di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Berdasarkan keterangan dari warga setempat, biaya yang diminta jauh melebihi ketentuan resmi. Masyarakat yang mendaftar pembuatan sertifikat PRONA mengaku dipungut biaya awal sebesar Rp700 ribu saat mendaftar, lalu kembali diminta Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah sertifikat selesai. Pungutan tersebut, menurut warga, dilakukan oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan,
“Kami dijanjikan sertifikat tanah lewat program PRONA, tapi diminta bayar dua kali. Awal Rp700 ribu, nanti kalau sertifikat sudah jadi bayar lagi Rp1,5 juta. oleh Pokmas. Jumlah yang mendaftar lebih dari 150 buku sertifikat,” ujarnya.
Jika dihitung, dengan jumlah pendaftar ±150 buku, total dana yang berputar dari pungutan ini bisa mencapai ratusan juta. Angka fantastis yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum .
Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Gedung Karya Jitu Gusri membantah mengetahui adanya pungli tersebut.
“Itu semua urusan Pokmas, nanti akan saya konfirmasi dulu ke mereka,” ujarnya singkat.
Namun, yang mengherankan, Gusri juga menyatakan tidak pernah menandatangani SK Kepala Desa terkait pembentukan Pokmas itu namun saya hanya saya sekedar mengetahui ada nya Program itu
Pertanyaannya, bagaimana mungkin SK pembentukan Pokmas bisa beredar dengan kop dan nama jabatan Kepala Desa, tetapi Kepala Desa mengaku tidak menandatanganinya?
Jika benar demikian, ini membuka dua kemungkinan serius:
- SK tersebut dipalsukan atau diterbitkan tanpa prosedur resmi.
- Kepala Desa berupaya menghindar dari tanggung jawab, padahal Pokmas dibentuk dalam lingkup pemerintah desa.
Berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa wajib mengawasi seluruh kegiatan di wilayah desanya, termasuk kegiatan yang dilaksanakan Pokmas. Artinya, meskipun pungutan dilakukan oleh Pokmas, Kepala Desa tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas pelaksanaan program di wilayahnya.
Kasus ini menimbulkan banyak tanda tanya dan layak diusut tuntas oleh Inspektorat Daerah, ATR/BPN, Polres Tulang Bawang , dan Satgas Saber Pungli.
Publik berhak mengetahui:
- Apakah pungutan tersebut sudah sesuai SKB 3 Menteri yang mengatur batas biaya PTSL?
- Bagaimana SK Pokmas bisa terbit tanpa tanda tangan Kepala Desa?
- Ke mana perginya ratusan juta rupiah hasil pungutan dari masyarakat?
Program PRONA/PTSL sejatinya membebaskan biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat (ditanggung APBN). Masyarakat hanya dibebani biaya patok, materai, dan administrasi desa dengan besaran maksimal Rp150–350 ribu sesuai daerah. Jika pungutan melebihi batas, hal itu berpotensi masuk kategori pungutan liar.
Kasus ini bukan sekadar dugaan pungli biasa, tapi juga menyentuh dugaan pelanggaran administrasi dan potensi pemalsuan dokumen resmi. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan!
(RED)










