Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Bawa Shabu 600 Gram, Pemuda Asal Lampung Tengah Dibekuk Polisi

badge-check


					Bawa Shabu 600 Gram, Pemuda Asal Lampung Tengah Dibekuk Polisi Perbesar

(TK)—Lampung— Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NE (25), warga Kampung Slusuban, Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah.

NE ditangkap saat membawa narkotika jenis shabu seberat 600,48 gram, di pinggir Jalan Proklamator Raya, Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, pada Selasa dini hari (16/9/25) sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian selama tiga hari oleh tim Satres Narkoba Polres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa NE ditangkap saat hendak menjemput kiriman narkoba yang berasal dari Palembang, tepat di pintu Tol Terbanggibesar.

 

“Pelaku yang mengendarai motor trail jenis Kawasaki KLX sempat bertabrakan dengan anggota kami yang bertugas secara undercover, saat akan diamankan,” ujar AKBP Alsyahendra, Rabu (17/9/25).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik yang dibalut lakban dan disembunyikan di dalam baju NE.

 

Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi plastik hijau dengan label teh Cina.

 

“Ketika plastik dibuka, di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat merupakan narkoba jenis shabu-shabu,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan:

• 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga shabu

• 1 bungkus plastik teh Cina warna hijau

• 1 buah plastik hitam

• 1 tas warna hitam

• 1 unit sepeda motor Kawasaki warna hitam-merah.

 

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

AKBP Alsyahendra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Lampung Tengah.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi kepada pihak Kepolisian.

 

“Terima kasih kepada seluruh lapisan Masyarakat yang telah mendukung dan memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi bersama dalam menjaga generasi muda Lampung Tengah dari ancaman narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NE dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page