(TK),Tulang Bawang Barat—Dugaan penyimpangan proses lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 semakin memanas.
Hasil investigasi tim media menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan tender pada proyek Peningkatan Jalan Suka Jaya – Mulya Jaya dengan pagu Rp1 miliar, yang dimenangkan oleh PT. JUGGERNAUT AETERNUS KONSTRUKSI.
Temuan lapangan menunjukkan serangkaian kejanggalan serius yang diduga melibatkan Pokja Pengadaan, PPK PUPR Tubaba, serta pihak rekanan. Namun hingga saat ini, PUPR Tubaba justru memilih bungkam, menambah kecurigaan publik terhadap proses lelang yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

- Nama badan usaha pemenang tender tidak konsisten antara data LPSE (JUNGGERNAUT AETERNUS KONSTUKSI) dan dokumen resmi AHU/LPJK (PT. JUGGERNAUT AETERNUS KONSTRUKSI).
Inkonsistensi ini berpotensi menggugurkan legalitas kontrak proyek. - Perusahaan pemenang tender baru berdiri Desember 2024, dan SBU baru terbit Maret 2025, sehingga belum memiliki pengalaman 4 tahun terakhir sebagaimana diwajibkan dalam kualifikasi teknis Pokja.
- Komisaris perusahaan, Suhendra Antariksawan, diduga masih menjabat sebagai PJBU di perusahaan lain, yang jelas melanggar PP 5/2021.
- Penanggung jawab teknis memiliki SKK Ahli Muda Teknik Jembatan, bukan Ahli Konstruksi Jalan — bertentangan dengan syarat personel manajerial untuk proyek jalan.
Fakta ini menunjukkan bahwa perusahaan pemenang tender secara jelas tidak memenuhi syarat, namun tetap dimenangkan.
Indikasi kuat terjadinya persekongkolan pun tidak dapat diabaikan.
Menanggapi informasi dan temuan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat memberikan pernyataan penting. Ia menegaskan bahwa langkah pertama dalam menilai dugaan ini adalah memastikan apakah Pokja Pengadaan PUPR Tubaba sudah bekerja sesuai norma dan prosedur.
“Agar terlebih dahulu kinerja Pokja diperiksa APIP Tubaba untuk memastikan apakah alur pelaksanaan tender sudah sesuai norma atau belum,” tegasnya.
Kasi Intel menilai, banyak aspek dalam dugaan ini yang masih berada pada ranah administrasi, terutama legalitas perusahaan dan dokumen-dokumen yang dinilai bermasalah. Karena itu, APIP wajib melakukan pemeriksaan internal lebih dulu.
Lebih jauh, Kasi Intel menegaskan bahwa penentuan adanya kerugian negara tidak bisa sembarangan. Semua harus menunggu hasil audit resmi BPK RI terhadap proyek tersebut.
“Persoalan hasil pekerjaan dan potensi kerugian negara harus mempertimbangkan audit BPK RI,” sambungnya.
Meski demikian, Kejaksaan tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang.
“APH tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Hal ini membuktikan bahwa dugaan persekongkolan tender ini tidak bisa dianggap angin lalu, dan Kejaksaan membuka pintu untuk laporan baru.
Di tengah sorotan publik dan temuan yang semakin menguat, PUPR Tulang Bawang Barat hingga kini belum memberikan satu pun klarifikasi, meski konfirmasi telah dilayangkan oleh media.
Pokja Pengadaan, PPK, dan pihak-pihak terkait tidak merespons, baik melalui pesan, telepon, maupun permintaan pernyataan resmi.
Bungkamnya PUPR Tubaba justru menimbulkan pertanyaan besar:
- Mengapa instansi yang seharusnya paling mengetahui proses tender justru memilih diam?
- Apakah benar ada sesuatu yang disembunyikan terkait pemenangan perusahaan yang tidak memenuhi syarat?
- Apakah dugaan persekongkolan tender ini memang terjadi? .
(TIM/RED)










