(TK) Jakarta—KPK menangkap Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Lampung–Bengkulu), Rizal, Rabu (4/2/2026). Dia ditangkap terkait operasi tangkap tangan (OTT) proses restitusi pajak impor DJBC.
Selain Rizal, KPK juga menangkap Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Selatan dan Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan operasi senyap tersebut. Rizal baru diangkat 28 Januari 2026.

KPK menciduknya dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Dijen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Kasus di Kalimantan Selatan berkaitan dengan dugaan suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan. “Ada dugaan pengaturan dalam proses restitusi PPN, serta dugaan penerimaan oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin,” jelasnya.
Sementara itu, OTT ketiga dilakukan di Jakarta. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang ditangani.
KPK memastikan seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lembaga antirasuah itu juga memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.
KPK RI menyita uang miliaran rupiah dan logam mulia seberat 3 kg dalam rangkaian OTT yang menyasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu
(*)










