(TK),Kota Tangerang–Sengketa lahan di Jl. Asyukur 1, RT 02/RW 02, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, memanas dan berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan ahli waris sah atas tanah tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga, tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun yang berawal dari Sai bin Kwoek, kemudian diwariskan kepada anaknya, Pandih bin Senan, dan selanjutnya kepada generasi ahli waris, termasuk Dina Mardiana.

Namun sejak tahun 2023, pihak yang disebut sebagai PT Tangerang Matra dan dikaitkan dengan PT Alam Sutera Realty Tbk mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Pihak keluarga ahli waris menyatakan bahwa sertifikat tersebut belum pernah diperlihatkan secara langsung kepada mereka. Perbedaan klaim kepemilikan inilah yang kemudian memicu ketegangan di lapangan.
Menurut keterangan pihak keluarga, situasi memuncak saat terjadi upaya penguasaan lahan yang berujung dugaan intimidasi dan tindakan fisik terhadap Dina Mardiana selaku ahli waris perempuan.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah pria yang berada dilokasi dan terlibat dalam insiden tersebut. Dina Mardiana disebut mengalami luka lebam dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Pihak keluarga menilai bahwa apa pun status kepemilikan lahan yang sedang disengketakan, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Pinang dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Sumber menyebutkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan terduga pelaku sempat diamankan. Namun pada keesokan harinya, yang bersangkutan dikabarkan sudah berada di luar tahanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait status hukum terbaru terduga pelaku maupun alasan tidak dilakukannya penahanan lanjutan.
Kasus ini kini mencakup dua ranah hukum yang berbeda:
1. Sengketa kepemilikan lahan yang berpotensi masuk ranah perdata atau administrasi pertanahan.
2. Dugaan tindak pidana kekerasan yang sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Tangerang Matra maupun PT Alam Sutera Realty Tbk terkait klaim kepemilikan lahan dan insiden yang terjadi di lokasi sengketa.
(TIM/RED)









