Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

NAMA ARINAL DISEBUT JPU, DIDUGA ATUR PEMBAGIAN DANA PI 10% Rp271 MILIAR

badge-check


					NAMA ARINAL DISEBUT JPU, DIDUGA ATUR PEMBAGIAN DANA PI 10% Rp271 MILIAR Perbesar

 

(TK),Bandar Lampung —Nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES) senilai sekitar Rp271 miliar .

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arinal diduga berperan menentukan dan membagi porsi dana PI 10% kepada sejumlah pihak, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung tahun 2022. Pembagian tersebut melibatkan PT Lampung Jasa Utama (LJU), PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dan Perumdam Way Guruh.

Dugaan peran Arinal diperkuat dengan dokumen resmi dan korespondensi email internal PT LEB yang telah disita dan dijadikan barang bukti di persidangan. Dalam dakwaan, dana PI disebut mengalir ratusan miliar rupiah, dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai sekitar Rp268,7 miliar.

Meski nama Arinal berulang kali disebut JPU, hingga kini yang bersangkutan masih berstatus saksi. Namun penyidik Kejati Lampung disebut telah memeriksa Arinal dan menyita aset senilai sekitar Rp38,5 miliar dalam proses penyidikan sebelumnya.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, dan tidak tertutup kemungkinan adanya perkembangan status hukum, bergantung pada fakta persidangan dan pembuktian hukum selanjutnya.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Perselingkuhan Anggota DPRD Bandar Lampung Berujung Laporan ke Polda Lampung

21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Dugaan Lapak Pengolahan Karet Haji Warsito Cemari Lingkungan, DLH OKI Diminta Turun Tangan

17 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Natar Lampung Selatan Meriahkan Beragam Perlombaan

15 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Bunda Eva Salurkan Bantuan untuk 20 Masjid 5 Ponpes di Bandar Lampung

14 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Trending di Bandar Lampung