(TK),Bandar Lampung —Nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES) senilai sekitar Rp271 miliar .

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arinal diduga berperan menentukan dan membagi porsi dana PI 10% kepada sejumlah pihak, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung tahun 2022. Pembagian tersebut melibatkan PT Lampung Jasa Utama (LJU), PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dan Perumdam Way Guruh.
Dugaan peran Arinal diperkuat dengan dokumen resmi dan korespondensi email internal PT LEB yang telah disita dan dijadikan barang bukti di persidangan. Dalam dakwaan, dana PI disebut mengalir ratusan miliar rupiah, dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai sekitar Rp268,7 miliar.
Meski nama Arinal berulang kali disebut JPU, hingga kini yang bersangkutan masih berstatus saksi. Namun penyidik Kejati Lampung disebut telah memeriksa Arinal dan menyita aset senilai sekitar Rp38,5 miliar dalam proses penyidikan sebelumnya.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, dan tidak tertutup kemungkinan adanya perkembangan status hukum, bergantung pada fakta persidangan dan pembuktian hukum selanjutnya.
(*)













