(TK),Jakarta Timur— Salah satu warga bernama Fausan Putra melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, setelah kendaraan miliknya yang dipinjam oleh kerabatnya tidak kunjung dikembalikan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 24/B/I/2026/SPKT/SEK.CK/POLRES METRO JAKTIM PMJ, laporan tersebut diterima pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 17.10 WIB.

Dalam uraian kejadian disebutkan, peristiwa bermula pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Nuri RT 07/05, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat tahun 2025 dengan nomor polisi B-4993-UFX dipinjam oleh terlapor berinisial R.A. dengan alasan untuk membeli makanan di sekitar lokasi.
Namun setelah ditunggu hingga beberapa jam, terlapor tidak kembali dan tidak memberikan kabar. Upaya pelapor untuk menghubungi R.A. juga tidak membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi aktif.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah . Perkara ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan terlapor serta mengamankan kendaraan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
(*)









