(TK)TULANGBAWANG—Dugaan praktik menyimpang dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, kian menguat. Di tengah kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), realitas di lapangan justru menunjukkan lonjakan harga yang jauh dari ketentuan.
Pupuk jenis urea yang seharusnya ditebus petani dengan harga Rp90.000 hingga Rp92.000 per sak, ditemukan dijual hingga Rp130.000 per sak di tingkat kios pengecer. Selisih harga yang signifikan ini mengarah pada dugaan kuat adanya praktik penggelembungan harga di luar mekanisme resmi.

Dalam sistem distribusi nasional yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia (Persero), pupuk bersubsidi disalurkan melalui jalur resmi hingga ke tingkat kios pengecer. Di tingkat daerah, pengawasan dan pembinaan menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan distribusi tersebut. Kios pengecer yang berada di Kampung Sido Mukti diketahui menyalurkan pupuk ke wilayah Kampung Sido Mekar dengan harga jauh di atas HET, menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Gapoktan Kampung Sido Mekar berinisial MM tidak mendapatkan respons hingga berita ini disusun. Sikap tertutup ini memperkuat indikasi adanya persoalan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya di tingkat kelompok tani.
Keterangan dari petani di Kampung Air Tuba semakin memperjelas kondisi di lapangan. Ia mengaku tidak pernah memperoleh pupuk dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami selalu beli Rp130.000 per sak. Harga resmi tidak pernah kami dapatkan. Tapi karena kebutuhan, kami terpaksa membeli,” ungkapnya.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa lonjakan harga bukan bersifat insidental, melainkan telah berlangsung berulang dan mengarah pada pola yang sistematis.
Padahal, dalam dokumen resmi Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), pupuk disalurkan dari gudang lini III ke lini IV dengan harga Rp90.000 per sak sesuai ketentuan pemerintah. Artinya, kenaikan harga yang terjadi di tingkat pengecer tidak memiliki dasar yang sah dalam sistem distribusi resmi.
Kondisi ini tidak hanya mengindikasikan dugaan pelanggaran di tingkat kios, tetapi juga membuka pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang sebagai pihak yang memiliki peran strategis dalam memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai aturan.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka tujuan program subsidi yang digagas oleh pemerintah pusat berpotensi melenceng, bahkan berubah menjadi ruang keuntungan bagi oknum tertentu.
Tim media menilai, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, guna melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan mampu mengembalikan distribusi pupuk bersubsidi ke jalur yang semestinya—tepat sasaran, sesuai harga, dan bebas dari praktik yang merugikan petani.
(REDAKSI)









