Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Aroma Permainan Pupuk Subsidi di Gedung Aji Baru: Distribusi di Bawah Pengawasan Dinas Pertanian , Harga Melonjak hingga Rp130 Ribu

badge-check


					Aroma Permainan Pupuk Subsidi di Gedung Aji Baru: Distribusi di Bawah Pengawasan Dinas Pertanian , Harga Melonjak hingga Rp130 Ribu Perbesar

(TK)TULANGBAWANG—Dugaan praktik menyimpang dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, kian menguat. Di tengah kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), realitas di lapangan justru menunjukkan lonjakan harga yang jauh dari ketentuan.

Pupuk jenis urea yang seharusnya ditebus petani dengan harga Rp90.000 hingga Rp92.000 per sak, ditemukan dijual hingga Rp130.000 per sak di tingkat kios pengecer. Selisih harga yang signifikan ini mengarah pada dugaan kuat adanya praktik penggelembungan harga di luar mekanisme resmi.

Dalam sistem distribusi nasional yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia (Persero), pupuk bersubsidi disalurkan melalui jalur resmi hingga ke tingkat kios pengecer. Di tingkat daerah, pengawasan dan pembinaan menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan distribusi tersebut. Kios pengecer yang berada di Kampung Sido Mukti diketahui menyalurkan pupuk ke wilayah Kampung Sido Mekar dengan harga jauh di atas HET, menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi.

Upaya konfirmasi kepada Ketua Gapoktan Kampung Sido Mekar berinisial MM tidak mendapatkan respons hingga berita ini disusun. Sikap tertutup ini memperkuat indikasi adanya persoalan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya di tingkat kelompok tani.

Keterangan dari petani di Kampung Air Tuba semakin memperjelas kondisi di lapangan. Ia mengaku tidak pernah memperoleh pupuk dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

“Kami selalu beli Rp130.000 per sak. Harga resmi tidak pernah kami dapatkan. Tapi karena kebutuhan, kami terpaksa membeli,” ungkapnya.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa lonjakan harga bukan bersifat insidental, melainkan telah berlangsung berulang dan mengarah pada pola yang sistematis.

Padahal, dalam dokumen resmi Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), pupuk disalurkan dari gudang lini III ke lini IV dengan harga Rp90.000 per sak sesuai ketentuan pemerintah. Artinya, kenaikan harga yang terjadi di tingkat pengecer tidak memiliki dasar yang sah dalam sistem distribusi resmi.

Kondisi ini tidak hanya mengindikasikan dugaan pelanggaran di tingkat kios, tetapi juga membuka pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang sebagai pihak yang memiliki peran strategis dalam memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai aturan.

Jika situasi ini terus dibiarkan, maka tujuan program subsidi yang digagas oleh pemerintah pusat berpotensi melenceng, bahkan berubah menjadi ruang keuntungan bagi oknum tertentu.

Tim media menilai, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, guna melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan mampu mengembalikan distribusi pupuk bersubsidi ke jalur yang semestinya—tepat sasaran, sesuai harga, dan bebas dari praktik yang merugikan petani.

(REDAKSI)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

126 Petani Lampung Selatan Menjerit, Program Penghapusan Utang Macet PKBL PTPN Diduga Tak Kunjung Jelas

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

DIAM SERIBU BAHASA! Anggaran Rp 12Miliar Dipertanyakan ,Aliansi Triga Lampung Siap Guncang Kementrian Kesehatan RI

6 Mei 2026 - 02:04 WIB

Trending di Bandar Lampung