Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

badge-check


					AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA Perbesar

(TK),Mesuji— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sedekah di lingkungan sekolah kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji yang mengeluarkan surat edaran terkait pengumpulan infaq sebesar Rp1.000 per hari per siswa.

Program yang disebut-sebut sebagai “sukarela” ini justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kebijakan tersebut menyasar sekolah tingkat TK, SD, hingga SMP, sehingga menimbulkan dugaan adanya kewajiban terselubung.

Pihak Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji saat dikonfirmasi media TeropongKasusNews.com pada Rabu (15/04/2026) mengakui adanya surat edaran tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa program itu tidak bersifat wajib.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan kritis:

  • Jika tidak wajib, mengapa dikeluarkan melalui surat edaran resmi dinas?
  • Apakah ada jaminan tidak terjadi tekanan terhadap sekolah yang tidak ikut?
  • Apakah pihak sekolah benar-benar memiliki kebebasan untuk menolak?

Di lapangan, kondisi justru diduga berbeda. Program yang diklaim sukarela ini berpotensi berubah menjadi kewajiban tidak tertulis, yang sulit dihindari oleh pihak sekolah maupun siswa.

Lebih jauh, pihak dinas tidak mampu menjelaskan secara rinci:

  • Apa dasar hukum penerbitan surat edaran tersebut
  • Siapa pejabat yang menandatangani
  • Bagaimana mekanisme resmi pengumpulan dana

Ketiadaan informasi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut berjalan tanpa landasan yang jelas dan berpotensi melanggar aturan.

Yang lebih mencurigakan, Dinas Pendidikan menyebut bahwa dana yang terkumpul langsung diserahkan ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Namun saat ditanya lebih jauh, pihak dinas justru menyatakan:

“Silakan tanyakan saja ke Kesra.”

Sikap ini dinilai sebagai bentuk lempar tanggung jawab, seolah dinas hanya berperan mengumpulkan tanpa mengetahui secara pasti ke mana dana tersebut dikelola dan digunakan.

Padahal, publik berhak mengetahui:

  • Berapa total dana yang telah terkumpul?
  • Digunakan untuk kegiatan apa saja?
  • Apakah ada laporan transparansi yang bisa diakses publik?

Hingga saat ini, tidak ada penjelasan terbuka terkait hal tersebut.

Munculnya nama Kesra sebagai pihak penerima dana membuka babak baru yang harus ditelusuri.

Publik mendesak agar:

  • Kesra menjelaskan alur penerimaan dan penggunaan dana
  • Membuka data total dana yang diterima
  • Menunjukkan bukti distribusi dan pertanggungjawaban

Tanpa itu, dugaan penyimpangan akan semakin menguat.

Berdasarkan fakta yang ada, praktik ini dinilai berpotensi kuat mengarah pada pungli terselubung, dengan indikator:

  • Adanya surat edaran resmi dari dinas
  • Menyasar seluruh jenjang sekolah
  • Transparansi tidak jelas
  • Tanggung jawab dilempar ke pihak lain (Kesra)

Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan ini secara menyeluruh.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik pungutan yang tidak jelas, bukan justru menjadi ladang pungli dengan dalih sedekah.

(REDAKSI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

3 April 2026 - 08:49 WIB

Kejagung Sebut Kemendikbud Tidak Transparan dalam Pengadaan Chromebook

3 April 2026 - 04:16 WIB

Rumah Mewah, Uang Proyek, dan Perubahan SHM: Terungkap, Peran Zainal Fikri dan Nama Nanda Indira”

1 April 2026 - 16:56 WIB

Trending di Bandar Lampung