(TK),Bandar Lampung— Upaya konfirmasi lanjutan terkait dugaan pelanggaran dalam pembangunan tower BTS di wilayah Lampung kian menemui jalan buntu. Pihak pengelola tower bersama hingga jajaran pelaksana di lapangan terkesan saling melempar tanggung jawab dan tidak memberikan kejelasan atas aspek paling mendasar: legalitas perizinan.
Penelusuran yang dilakukan media ini, mulai dari tingkat lapangan hingga kantor pengelola tower bersama di Bandar Lampung, belum membuahkan jawaban yang tegas. Pihak pengelola bahkan menyatakan hanya berperan menerima tower yang telah selesai dibangun.

“Kami hanya menerima tower yang sudah jadi dan siap beroperasi, setelah itu baru dilakukan pembayaran ke vendor,” ungkap perwakilan kantor pengelola tower bersama di Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, dalam praktik pembangunan infrastruktur, aspek legalitas semestinya menjadi syarat utama sebelum sebuah bangunan dinyatakan layak untuk dimanfaatkan atau bahkan dibayar.
Saat diminta penjelasan terkait perizinan, pihak pengelola tidak memberikan jawaban rinci dan mengarahkan media untuk menghubungi pihak project yang menangani pembangunan di lapangan.
Namun, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai PIC proyek di wilayah Lampung tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi secara aktif.
Kondisi ini menimbulkan kesan kuat adanya praktik saling lempar tanggung jawab antar pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana lapangan hingga pengelola tower.
Tidak ada pihak yang secara tegas menyatakan:
Kepemilikan izin pembangunan
Status kelengkapan legalitas
Tanggung jawab pengurusan perizinan
Padahal, pembangunan tower telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah ketentuan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, serta persetujuan masyarakat sekitar.
Dengan masih berlangsungnya pembangunan di lapangan tanpa kejelasan izin, muncul dugaan adanya pengabaian terhadap prosedur yang berlaku.
Model kerja yang melibatkan pihak ketiga (vendor) tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab pengelola tower. Justru, setiap pihak yang terlibat seharusnya memastikan bahwa seluruh aspek administrasi dan legalitas telah terpenuhi sebelum proyek berjalan.
Karena tidak adanya kejelasan di tingkat daerah, media ini berencana melayangkan konfirmasi resmi ke kantor pusat perusahaan pengelola tower guna meminta pertanggungjawaban atas mekanisme pembangunan yang terjadi di lapangan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi serta kepatuhan terhadap aturan dalam pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan yang menjelaskan secara utuh mengenai legalitas pembangunan tower tersebut.
(REDAKSI)











