(TK), TulangBawang—Sorotan terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang kian menguat. Setelah serangkaian pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan dalam Proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Guru Tahun Anggaran 2025 dipublikasikan, hingga kini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, M. Ami Iswandi Ismed Balaw, S.Kom., M.M. , belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Media ini telah berulang kali menempuh mekanisme konfirmasi sesuai Undang-Undang Pers. Permintaan klarifikasi telah disampaikan melalui Bidang PTK agar diteruskan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun hak jawab yang disampaikan.

Yang menjadi sorotan bukan hanya satu kegiatan , perhatian juga mengarah pada sejumlah proyek lain di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, termasuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ,yang diduga juga pada waktu itu dilakukan pengondisian atau stor fee Proyek Ke dinas Pendidikan Tulang bawang .
Pertanyaan pun terus bermunculan. Di mana hasil pekerjaan yang dibiayai negara? Bagaimana realisasi anggarannya? Siapa penerima manfaatnya? Apakah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, kontrak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi dari pihak yang berwenang.
Dalam negara hukum, diam bukanlah pengganti transparansi. Semakin lama klarifikasi tidak diberikan, semakin besar tuntutan publik agar dilakukan pemeriksaan secara independen terhadap pengelolaan anggaran yang menggunakan uang rakyat.
Karena itu, perhatian kini juga tertuju kepada Kejaksaan Negeri Menggala Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum dalam merespons berbagai informasi dan pemberitaan yang telah berkembang. Apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup, pemeriksaan secara profesional, menyeluruh, dan transparan menjadi bagian penting dari penegakan akuntabilitas.
Bila seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, proses pemeriksaan akan memberikan kepastian dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Namun apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Media ini akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menghimpun data, melakukan verifikasi, dan meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(REDAKSI)












