Bandar Lampung – Puluhan orang yang mengatasnamakan Paguyuban Banteng Pemantau Struktural Lampung (GERPOL) mendatangi Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Senin (3/8/2026). Kedatangan mereka untuk meminta ketegasan DPD PDI Perjuangan Lampung dalam menindaklanjuti dugaan adanya penerimaan “uang pelicin” 500 ribu per-PAC oleh sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) terkait dukungan pergantian pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung.
Selain itu, massa juga meminta DPD mengusut beredarnya surat penugasan terhadap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut-sebut sekaligus menjadi pengawas anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Koordinator aksi GERPOL, Sutedi, mengatakan pihaknya meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung memanggil para pihak yang mengeluarkan surat dukungan atas nama PAC untuk dimintai klarifikasi.
“Kita meminta sebagai warga PDI Perjuangan dan kader, meminta kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung untuk memanggil mereka-mereka yang sudah mengeluarkan surat dukungan atas nama PAC, untuk dimintai keterangannya atau diklarifikasi oleh DPD,” ujar Sutedi.
Sutedi mengaku memperoleh informasi bahwa di balik surat dukungan tersebut diduga terdapat imbalan berupa uang.
“Dan informasi yang kami terima, di balik surat dukungan tersebut ada imbal-imbalnya yang terindikasi menerima sesuatu berupa uang. Isu yang beredar sekitar Rp500 ribu per PAC,” bebernya.
Ia juga mengaku keberatan karena sebagai pengurus PAC PDI Perjuangan Telukbetung Barat, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan surat dukungan tersebut.
“Karena saya sebagai pengurus PAC juga, PAC PDI-P Telukbetung Barat, kami nggak dilibatkan. Nah, inilah yang kita kritisi. Dan ini jelas bagi yang menerima melanggar AD/ART partai. Sanksinya jelas dan berat apabila terbukti menerima suap,” tandasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Palgunadi, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena dua surat yang dipersoalkan belum pernah diterima oleh DPD.
“Surat tugas untuk mengawasi fraksi kalau nggak salah ya. Nah, terus yang kedua juga tentang surat dukungan calon Ketua DPRD. Karena mereka juga sedang mendengar itu. Tapi ternyata dua-duanya surat itu belum pernah ke DPD, jadi ya kita belum bisa menanggapi. Makanya kami sarankan supaya mereka klarifikasi ke yang menerbitkan surat dulu, gitu, ke DPC atau yang menerbitkan surat,” kata Palgunadi.
Ia menambahkan, DPD belum dapat mengambil tindakan karena informasi yang beredar masih sebatas dugaan.
“Kalau masih dugaan kan kita juga belum bisa bertindak. Nah, makanya saya menyarankan klarifikasi ke PAC yang menerbitkan dulu. Iya benar apa nggak gitu kan. Nah, baru nanti kalau hasilnya baru ketemu kami lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung, Melinda, mengaku belum dapat memberikan penjelasan mengenai dua surat yang dipersoalkan karena belum pernah melihat dokumen aslinya.
“Ya, kawan-kawan itu mempertanyakan kejelasan surat itu. Saya jawab bahwa saya belum pernah melihat fisiknya dua-duanya, jadi saya nggak bisa kasih jawaban. Nanti pengurus DPC rapat dulu. Ya setahu saya semua keputusan diambil melalui rapat pleno DPC,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Melinda menegaskan bahwa partai memiliki mekanisme apabila ditemukan pelanggaran.
“Bicara soal sanksi pasti ada jika terbukti, tapi saya pribadi belum melihat bentuk surat tersebut. Memang ada isi yang beredar,” ungkapnya. (*)












