Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Polda Lampung Gagalkan Penyuludupan 8 Kg Ganja, Dua Penerima Ditangkap di Bakauheni

badge-check


					Polda Lampung Gagalkan Penyuludupan 8 Kg Ganja, Dua Penerima Ditangkap di Bakauheni Perbesar

(TK), Lampung — Upaya Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba terus digencarkan. Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyeludupan 8 Kg ganja asal Medan.

Pengungkapan ini terjadi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Jumat (8/11/2024) pukul 19.30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan barang bukti tersebut akan dikirim ke Tanggerang.

“Awalnya tim melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan bus ALS asal Medan bernomor polisi BK 7130 LD. Didalamnya tim menemukan kardus didalam bagasi kanan yang setelah dibuka berisikan paket ganja,” katanya, Rabu (13/11/2024).

“Sopir dan kernet memberikan informasi bahwa paket itu akan dibawa ke Tanggerang. Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang penerimanya,” lanjut Umi.

Selanjutnya kedua pelaku bernama R dan HP warga Jakarta Barat dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

“Keduanya yakni R dan HP langsung kami bawa ke Mapolda Lampung. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan ini,” tuturnya.

Umi menambahkan R dan HP yang bekerja sebagai ojek online belum menerima upah terkait keterlibatannya.

“Mereka ini penerima barang, dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku baru kali pertama menerima paket ganja ini. Sampai saat ini belum mengakui upah nya berapa dan mereka juga mengaku belum menerima upah apapun untuk menjemput paket ganja ini. Mereka ini ngaku sebagai pesuruh saja, mereka juga residivis kasus narkoba,” tandas Umi.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Insentif kepada Kader Posyandu dan Kesehatan di Gedung Siger Mandala Alam

8 April 2026 - 03:33 WIB

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

3 April 2026 - 08:49 WIB

Kejagung Sebut Kemendikbud Tidak Transparan dalam Pengadaan Chromebook

3 April 2026 - 04:16 WIB

Trending di Jakarta