(TK),JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap adanya ketidakterbukaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses pengadaan perangkat Chromebook untuk kebutuhan pendidikan.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut pihak Kemendikbud tidak menyampaikan informasi secara utuh selama proses pengadaan berlangsung. Selain itu, sejumlah masukan dan rekomendasi dari pihak terkait, termasuk pertimbangan teknis, juga tidak diindahkan.

Padahal, sejak tahap awal telah muncul berbagai catatan, termasuk hasil uji coba penggunaan Chromebook yang dinilai kurang efektif, khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses internet. Namun demikian, kebijakan pengadaan tetap dijalankan.
Kejagung juga menyoroti adanya dugaan pengkondisian dalam penentuan spesifikasi barang, yang mengarah pada penggunaan sistem tertentu sehingga berpotensi membatasi persaingan dalam proses pengadaan.
Atas hal tersebut, Kejagung mendalami dugaan adanya pelanggaran dalam proyek tersebut, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Kejagung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.









