Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Rektor Universitas Malahayati Tegaskan Keabsahan Ijazah di Tengah Sengketa Kepemimpinan: Pastikan Proses Belajar-Mengajar Berjalan Baik”

badge-check


					“Rektor Universitas Malahayati Tegaskan Keabsahan Ijazah di Tengah Sengketa Kepemimpinan: Pastikan Proses Belajar-Mengajar Berjalan Baik” Perbesar

(TK)Malahayati— Rektor Universitas Malahayati, Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menjamin keabsahan ijazah mahasiswa yang ditandatanganinya, di tengah sengketa kepemimpinan kampus.

Kadafi berkomitmen menjamin proses belajar-mengajar yang baik dan produk hukum seperti ijazah tetap sah bagi mahasiswa.

Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Malahayati, Bandar Lampung Selasa (8/4/2025) sore.

Sopian menegaskan bahwa Kadafi adalah rektor sah berdasarkan akta pengurus yayasan tahun 2023.

Sopian menjelaskan, pengangkatan Kadafi dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara yayasan sesuai akta sah.

Sementara klaim pengangkatan rektor berinisial AF diduga berdasarkan akta palsu yang kini dalam penyidikan Polresta Bandar Lampung.

“Sprindik sudah ada, tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar dia kepada awak media.

Ia juga menyebut AF tidak memenuhi syarat sebagai rektor karena usianya melebihi batas dan bukan dosen tetap, bertentangan dengan Statuta Universitas yang merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Konflik Universitas Malahayati: Polresta Jaga Kepentingan Mahasiswa

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay berupaya membangun kesepahaman antara pihak-pihak yang bertikai di Universitas Malahayati Lampung, Kota Bandar Lampung, Senin (7/4/2025). Foto: Josua Napitupulu

Sengketa ini diperparah dengan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang diklaim sebagai penyelundupan hukum oleh pihak AF.

“Kami telah menyampaikan keberatan terhadap surat dari Direktur Kelembagaan. Kami berharap dalam waktu dekat akan ada pembatalan terhadap surat tersebut,” tegas Sopian.

Ia menambahkan, Yayasan Alih Teknologi (Altek) yang mengelola Universitas Malahayati tidak memiliki aset tanah dan bangunan.

“Pemilik tanah dan bangunan ini adalah Bapak Rusli Bintang dan istrinya, Ibu Rosnati Syech, yang memiliki hak secara bersama-sama. Selain itu, PT Junanika yang diwakili oleh Pak Kadafi,” jelas Sopian.

Menurut dia, upaya ormas menduduki aset kampus disebut melanggar hukum, dan pihaknya telah meminta perlindungan polisi.

Terkait isu pemberhentian 35 sekuriti kampus, Sopian menegaskan hanya pengurus yayasan sah yang berhak mengambil keputusan, dan pemberhentian juga harus sesuai regulasi ketenagakerjaan.

“Jangan karena beda pandangan lalu diberhentikan sewenang-wenang. Hukum harus jadi panglima,” kata dia.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

3 April 2026 - 08:49 WIB

Trending di Jakarta