(TK)Malahayati— Rektor Universitas Malahayati, Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menjamin keabsahan ijazah mahasiswa yang ditandatanganinya, di tengah sengketa kepemimpinan kampus.
Kadafi berkomitmen menjamin proses belajar-mengajar yang baik dan produk hukum seperti ijazah tetap sah bagi mahasiswa.

Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Malahayati, Bandar Lampung Selasa (8/4/2025) sore.
Sopian menegaskan bahwa Kadafi adalah rektor sah berdasarkan akta pengurus yayasan tahun 2023.
Sopian menjelaskan, pengangkatan Kadafi dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara yayasan sesuai akta sah.
Sementara klaim pengangkatan rektor berinisial AF diduga berdasarkan akta palsu yang kini dalam penyidikan Polresta Bandar Lampung.
“Sprindik sudah ada, tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar dia kepada awak media.
Ia juga menyebut AF tidak memenuhi syarat sebagai rektor karena usianya melebihi batas dan bukan dosen tetap, bertentangan dengan Statuta Universitas yang merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Konflik Universitas Malahayati: Polresta Jaga Kepentingan Mahasiswa
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay berupaya membangun kesepahaman antara pihak-pihak yang bertikai di Universitas Malahayati Lampung, Kota Bandar Lampung, Senin (7/4/2025). Foto: Josua Napitupulu
Sengketa ini diperparah dengan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang diklaim sebagai penyelundupan hukum oleh pihak AF.
“Kami telah menyampaikan keberatan terhadap surat dari Direktur Kelembagaan. Kami berharap dalam waktu dekat akan ada pembatalan terhadap surat tersebut,” tegas Sopian.
Ia menambahkan, Yayasan Alih Teknologi (Altek) yang mengelola Universitas Malahayati tidak memiliki aset tanah dan bangunan.
“Pemilik tanah dan bangunan ini adalah Bapak Rusli Bintang dan istrinya, Ibu Rosnati Syech, yang memiliki hak secara bersama-sama. Selain itu, PT Junanika yang diwakili oleh Pak Kadafi,” jelas Sopian.
Menurut dia, upaya ormas menduduki aset kampus disebut melanggar hukum, dan pihaknya telah meminta perlindungan polisi.
Terkait isu pemberhentian 35 sekuriti kampus, Sopian menegaskan hanya pengurus yayasan sah yang berhak mengambil keputusan, dan pemberhentian juga harus sesuai regulasi ketenagakerjaan.
“Jangan karena beda pandangan lalu diberhentikan sewenang-wenang. Hukum harus jadi panglima,” kata dia.(***)