Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Polda Lampung dan Kementerian PPMI Deklarasikan Gerakan Anti TPPO dan Penempatan Ilegal

badge-check


					Polda Lampung dan Kementerian PPMI Deklarasikan Gerakan Anti TPPO dan Penempatan Ilegal Perbesar

(TK)LAMPUNG SELATAN— Tim Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil pelaku premanisme yang terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumur I, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Dua pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap korban yang bernama Erik. Kamis malam, 15 Mei 2025,

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriyansyah, membenarkan bahwa pihak telah mengamankan dua orang pelaku yang terlibat aksi premanisme dengan melakukan aksi kekerasan secara bersama – sama.

“Pelaku yang berhasil diamankan adalah MM alias Jarot (30 tahun) dan ES (26 tahun), keduanya warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang” jelas Kapolsek.

Iptu Donal Afriyansyah menambahkan keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara Polsek Penengahan dan masyarakat.

Saat kejadian, pelaku mengeroyok menggunakan benda tumpul seperti kayu balok dan patahan daun pintu. Korban mengalami luka robek pada kepala bagian kanan, bengkak di bagian belakang kepala, dan patah pada jari kelingking tangan kiri.

Saat dilakukan introgasi mengenai keterlibatannya, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang didasari rasa sakit hati pelaku pelaku yang merasa tersinggung dengan tindakan korban di tempat karaoke.

Kronologi kejadian bermula saat korban, sdr. E mengantar teman wanitanya pulang dari tempat karaoke. Saat di perjalanan, mereka dihadang oleh empat orang pelaku yang menggunakan sepeda motor dan melanjutkan pengejaran hingga tiba di kontrakan Eko.

Sesampainya di kontrakan, pelaku langsung memukul korban dengan kayu balok dan patahan daun pintu. Meskipun korban berusaha melarikan diri, pelaku tetap melakukan aksi kekerasannya yang menyebabkan korban mengalami luka-luka serius.

Teman Wanita korban sempat menyelamatkan korban yang terluka dimasukkan ke dalam kamar kontrakan, yang kemudian dikunci dari dalam. Namun, pelaku kembali mendobrak pintu kamar dan melanjutkan pemukulan pada korban.

Setelah kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkannya ke pihak Kepolisian. “Ini adalah tindakan kriminal yang sangat meresahkan, dan kami akan proses dan tindak tegas pelaku premanisme ini,” kata Kapolsek Iptu Donal Afriyansyah.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, potongan balok kayu, dua patahan daun pintu, serta barang aluminium gantung korden berwarna kuning.

Pihak kepolisian juga terus memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, yang saat ini statusnya masih dalam pencarian (DPO). “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menangkap dua pelaku lainnya,” ujar Kapolsek Penengahan.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik dan Pembangunan

9 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Renang Lampung Sumbang Lima Medali Perunggu di Pornas Korpri 2025, Ajeng Perwito Sari Jadi Andalan

9 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Wagub Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tito Tekankan Pengawasan Preventif Sejak Awal

9 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT LEB: Kejati Lampung Panggil Zaidirina untuk Kedua Kalinya

9 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar: Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Segera Jalani Persidangan Tipikor

9 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page