(TK)—Lampung— Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama untuk tindakan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung, terkait pemulihan aset milik Provinsi Lampung di PPI Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang
Acara penyerahan dilakukan di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur, pada Selasa (30 September 2025).

Dengan pendekatan restorative justice melalui JPN Kejati, berhasil dikembalikan aset senilai **Rp 1,57 miliar** dan mendorong potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari *Rp 71 juta*
Gubernur menyatakan bahwa penyelamatan aset ini adalah keberhasilan besar, menegaskan bahwa setiap rupiah yang terselamatkan berarti manfaat langsung bagi rakyat Lampung, melalui peningkatan layanan publik, jalan, dan sekolah.
Dia juga menekankan pentingnya pemindahan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir/laut dari kabupaten ke provinsi sesuai Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 agar pengelolaan lebih profesional dan berorientasi kesejahteraan masyarakat.
Implementasi Peraturan Daerah Lampung No. 4 Tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah disebut sebagai bagian dari komitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Keberhasilan ini menurut Gubernur tidak lepas dari sinergi dengan Kejati Lampung, yang bersama Pemerintah Provinsi berhasil menyelamatkan aset, meningkatkan PAD, dan mendorong kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemprov Lampung, terutama terhadap peran JPN sebagai mediator dalam penyelamatan aset.
(*)












