(TK),MALUKU—Rumah Advokasi Hukum KAMMI Maluku (RAHKAM) merilis analisis kritis atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku terhadap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Data yang dibeberkan menunjukkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan terkait lemahnya sistem pengendalian internal dan pengawasan legislatif di kab SBB.
Kabid Kajian dan Strategi Hukum, RAHKAM, Aldi Tomia membeberkan secara rinci data dari Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK hingga Semester I Tahun 2025, sebagai berikut:

Total Rekomendasi BPK: 1.439 rekomendasi
Total Nilai: Rp 383.754.200.494,59
Dari total tersebut, perinciannya adalah:
1️⃣ Rekomendasi Selesai Ditindaklanjuti
Jumlah: 762 rekomendasi
Nilai: Rp 29.829.509.560,33
Persentase penyelesaian: Hanya 52,95%
“Artinya hampir separuh dari rekomendasi BPK belum tuntas. Dan yang lebih mengejutkan, nilai yang sudah diselesaikan hanya Rp 29,8 miliar dari total Rp 383,7 miliar. Ini kesenjangan yang sangat besar,” tegas Aldi.
2️⃣ Rekomendasi Belum Sesuai Ditindaklanjuti.
Jumlah: 377 rekomendasi
Nilai: Rp 96.133.258.902,56
“377 rekomendasi ini sudah ada upaya tindak lanjut, tapi belum memenuhi standar yang ditetapkan BPK. Artinya pemerintah bergerak setengah hati. Ada niat tapi tidak ada kesungguhan,” ujar Aldi.
3️⃣ Rekomendasi Belum Sama Sekali Ditindaklanjuti.
Jumlah: 120 rekomendasi
Nilai: Rp 46.880.240.155,75
“Ini yang paling mengkhawatirkan. Ada 120 rekomendasi senilai hampir Rp 47 miliar yang sama sekali dibiarkan tanpa respons. Ini bukan kelalaian biasa, ini bentuk pengabaian sistematis terhadap hasil audit negara,” kata Aldi dengan nada keras.
4️⃣ Rekomendasi Tidak Dapat Ditindaklanjuti.
Jumlah: 180 rekomendasi
Nilai: Rp 602.164.154,55
“Kategori tidak dapat ditindaklanjuti ini perlu dipertanyakan lebih dalam. Apa alasannya? Karena kalau tidak ada dasar yang kuat, kategori ini bisa menjadi celah pembenaran atas kelalaian pejabat,” tambah Aldi.
Aldi Tomia menjelaskan bahwa BPK sendiri dalam laporannya menyatakan bahwa aktivitas pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten SBB belum sepenuhnya efektif. Pemantauan seharusnya dilaksanakan melalui tiga mekanisme, yakni:
Evaluasi berkelanjutan
Evaluasi terpisah
Kombinasi keduanya
Namun kenyataannya, kelima komponen pengendalian internal tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“BPK sudah secara eksplisit menyatakan sistem pemantauan SBB belum efektif. Lalu apa yang dilakukan DPRD selama ini? Mereka seharusnya sudah menjadikan laporan ini sebagai alarm keras untuk bertindak,” Tegas Aldi.
Berdasarkan analisis mendalam atas laporan BPK, RAHKAM mengidentifikasi tiga akar masalah utama:
Pertama: Temuan Berulang Tanpa Penyelesaian
Rekomendasi yang sama terus muncul dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang nyata. Hal ini menunjukkan tidak adanya komitmen serius dari pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan struktural.
Kedua: Inspektorat Daerah yang Lemah:
Menurut BPK, APIP yakni Inspektorat Daerah dinilai hanya aktif pada tahap akhir penyusunan laporan keuangan. Akibatnya, penyimpangan pada tahap pelaksanaan belanja daerah seperti penyalahgunaan mekanisme pembayaran dan pendelegasian wewenang yang salah tidak terdeteksi dan tidak terkoreksi secara dini.
“Inspektorat yang hanya muncul di ujung proses ibarat dokter yang hanya datang saat pasien sudah sekarat, tegas Aldi.
Atas Hal Tersebut DPRD SBB dinilai tidak gagal dalam memanfaatkan data dan laporan BPK sebagai instrumen pengawasan legislatif. Pengaduan masyarakat dan isu-isu di media massa pun belum seluruhnya ditindaklanjuti. Artinya DPRD selama ini abai Atas Aspirasi Rakyat.
“DPRD punya hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Tapi semua itu seperti senjata yang tidak pernah digunakan. Dengan kondisi tindak lanjut BPK yang baru 52,95%, seharusnya DPRD sudah lama bergerak,” pungkas Aldi.
Berdasarkan analisis data BPK tersebut, RAHKAM secara resmi mengeluarkan empat desakan, kepada pihak terkait, terutama DPRD Kabupaten SBB
1. Segera bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk Merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman MT, untuk mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK RI PERWAKILAN PROVINSI MALUKU secara menyeluruh.
2. Meminta DPRD SBB Gunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Bupati SBB dan OPD-OPD terkait atas 120 rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti senilai Rp 46,8 miliar,
3 Mendesak DPRD SBB untuk rekomendasikan pada Kejari SBB Apabila ada dugaan Tindak pidana Korupsi.
3. Susun roadmap penyelesaian seluruh rekomendasi BPK yang belum tuntas dengan target waktu yang jelas dan terukur.
4. Meminta Bupati Kab SBB agar perkuat peran Inspektorat Daerah untuk hadir di setiap tahap pelaksanaan anggaran, bukan hanya di tahap pelaporan.
RAHKAM menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi BPK di Kabupaten SBB. Apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan akibat pengabaian rekomendasi tersebut, RAHKAM tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Data BPK adalah dokumen negara yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Kami akan terus mengawal ini. Jika ada yang harus bertanggung jawab secara hukum, kami siap mendorong proses itu,” tutup Aldi.
(Aldi)









